COVID-19 Di Kepri, Efektifkah Sanksi Protokol Kesehatan Tekan Pandemi?
angkaberita.id – Selain memastikan kapasitas sistem kesehatan di tanah air memadai, pemerintah juga mencoba berbagai cara agar perekonomian di tanah air tidak jatuh ke jurang resesi, bahkan depresi. Kini, seiring dengan melejitnya kasus pandemi COVID-19 termasuk di Kepri, pemerintah mencoba satu-satunya amunisi tersisa. Yakni, penerapan protokol kesehatan secara tegas.
Secara nasional, bahkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres berisi perintah kepada kepala daerah menerbitkan ketentuan pengaturan protokol kesehatan, termasuk dengan sanksinya. Kondisi serupa juga terpantau di Kepri. Sejumlah daerah di Bumi Segantang Lada telah menerbitkan peraturan, meskipun selevel peraturan kepala daerah, penerapan protokol kesehatan.
Seperti Pemko Batam, Pemkab Karimun, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Lingga. Kendati, sebagian di antara peraturan itu berisi sanksi tegas, namun agaknya penerapannya tak semudah menegakkan benang basah. Sebagian justru malah maju mundur dengan penerapannya, meskipun telah melewati proses sosialisasi.
Meskipun terkesan sporadis, penerbitan aturan protokol kesehatan di Kepri itu patut diapresiasi seiring melejitnya kasus dan terus terjadinya penambahan kasus baru, bahkan klaster baru. Belum lagi, tak sedikit klaster baru itu justru terjadi di kalangan tenaga medis.
Kendati belum ada jumlah resmi dari Satgas COVID-19 Kepri, namun informasi terhimpun telah belasan tenaga kesehatan terjangkit, termasuk di antaranya tenaga dokter. Dua di antaranya bahkan meninggal dunia setelah terjangkit COVID-19. Jika kondisi itu terus terjadi, akan menjadi pukulan moral bagi tenaga medis di Kepri.
Pada titik itu, penerapan protokol kesehatan menjadi keniscayaan. Karena pemerintah daerah di Kepri, semisal di Batam, juga sudah jauh-jauh hari tak bakal menempuh kebijakan karantina wilayah alias lockdown lantaran keterbatasan sumber daya APBD. Sebagai timbang rasa terhadap kondisi tenaga kesehatan sekaligus merangkul warga Batam lain dengan kondisi ekonomi tak seberuntung pendukung lockdown, protokol kesehatan menjadi kebijakan paling moderat.
Efektifkah? Tidak mudah menjawabnya. Namun lazimnya suatu kebijakan, ada dua pendekatan yakni sanksi dan insentif (stick and carrot). Sebagian kalangan, agar aturan itu jalan maksimal, menyarankan sanksi lebih tegas. Bahkan, kalau perlu secara nasional dibuat perundangan khusus lengkap dengan sanksi tegas, sehingga dapat dipatuhi hingga ke daerah.
Dengan sanksi tegas, bisa kurungan badan dan denda lebih besar, warga akan berhitung. Benarkah? Berkaca pada kasus Jakarta, kendati berhasil mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan hingga miliaran rupiah, namun kasusnya justru melejit. Di mata Doni Monardo, Ketua Satgas COVID-19, kondisi itu paralel dengan masih tingginya persepsi warga Jakarta mengangap angin lalu COVID-19.
Karenanya, meskipun tetap harus ada aturan protokol kesehatan, tantangan terberat ialah memilih cara edukasi dan sosialisasi paling sesuai dan mengenai di hati warga. Tantangan serupa agaknya juga terjadi di Kepri, khususnya di daerah telah menerbitkan aturan protokol kesehatan.
Kabar baiknya, Kepri tidak termasuk lima provinsi dengan persentase warga abai terhadap COVID-19 masih tinggi. Kondisi itu, untuk sebagian, cukup membantu pemangku kepentingan di Kepri merumuskan strategis edukasi dan sosialiasi aturan protokol kesehatan tanpa perlu besar-besaran di baliho.
You will find more infographics at StatistaPeta demografi dan psikografis warga Kepri dapat menjadi kompas pemandu ke perumusan strategi itu. Secara umum, penduduk Kepri terbilang usia produktif dan berusia muda. Peta kesehatan Kepri juga dapat menjadi panduan, seperti prevalensi komorbiditas (penyakit bawaan) di Kepri.
Terakhir, berkaca pada kesuksesan negara dengan pemimpin puncaknya perempuan, perlu mendengarkan perspektif perempuan dalam perumusan, dan pada akhirnya pemilihan strategi edukasi aturan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah mengharmonisasikannya dengan merangkul publik demi membangun kepercayaan (public trust) dengan keteladanan, kepemimpinan dan bukan sekadar baliho besar, dengan memberikan insentif terhadap kepatuhan protokol kesehatan, dan bukan sebaliknya.
(*)