COVID-19: Kecuali Iuran JHT Pekerja, Iuran Bulanan Jamsostek Diskon Habis-habisan
angkaberita.id – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 berisi penyesuaian iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19. Selain kepada pemberi kerja, relaksasi iuran juga berlaku kepada peserta penerima upah dan bukan penerima upah.
Seperti dilansir Kompas.com, relaksasi berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Kecuali iuran Jaminan Hari Tua, seluruh program manfaat lainnya diperingan iuran per bulannya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP,” bunyi aturan baru itu. Untuk JKK dan JKM semisal, keringanan diberikan hinga 99 persen sehingga iuran tersisa menjadi satu persen saja sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Perubahan juga terjadi di Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.
Sedangkan iuran Jaminan Pensiun, yang menjadi kewajiban pemberi kerja, kewajiban setor sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, dengan pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022,” demikian isi dari aturan itu. (*)