Agar Tak Tertipu, Inilah Pinjaman Online Terdaftar Resmi Di OJK

otoritas jasa keuangan (ojk) merilis petusahaan pinjaman online terdaftar resmi/foto ilustrasi via mediakonsumen.com

Agar Tak Tertipu, Inilah Pinjaman Online Terdaftar Resmi Di OJK

angkaberita.id – Bisnis pinjaman online kian banyak pelaku usahanya, terutama di tengah pandemi COVID-19. Mengandalkan kemudahan dan ketiadaan syarat, pelaku usaha pinjaman online bersaing menyalurkan dana ke debitur secara agresif dengan berbagai iming-iming.

Ujungnya, terjadi persoalan di kemudian hari, termasuk tertipu akibat tergiur iming-iming tertentu dari pelaku usaha pinjaman online. Nah, memastikan peminjam tak tertipu aktivitas pinjaman online bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kembali daftar perusahaan teknologi keyangan penyedia pinjaman online.

foto-foto via cnbcindonesia.com

Per 5 Agustus, terdapat total 158 penyelenggara alias perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK. Satu perusahaan pinjaman online berganti nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Baca juga :  Bayi Lahir Tahun 2018 Memiliki Harapan Hidup 71,2 Tahun, Bagaimana Kepri?

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020), seperti dilansir CNBC Indonesia. (*)

Bagikan