Agar Tak Tertipu, Inilah Pinjaman Online Terdaftar Resmi Di OJK
angkaberita.id – Bisnis pinjaman online kian banyak pelaku usahanya, terutama di tengah pandemi COVID-19. Mengandalkan kemudahan dan ketiadaan syarat, pelaku usaha pinjaman online bersaing menyalurkan dana ke debitur secara agresif dengan berbagai iming-iming.
Ujungnya, terjadi persoalan di kemudian hari, termasuk tertipu akibat tergiur iming-iming tertentu dari pelaku usaha pinjaman online. Nah, memastikan peminjam tak tertipu aktivitas pinjaman online bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kembali daftar perusahaan teknologi keyangan penyedia pinjaman online.
Per 5 Agustus, terdapat total 158 penyelenggara alias perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK. Satu perusahaan pinjaman online berganti nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020), seperti dilansir CNBC Indonesia. (*)