Kasus Nurdin Inkracht, Isdianto Jabat Gubernur Kepri. Ini Sumpah Isdianto Di Depan Presiden Jokowi
angkaberita.id – Presiden Joko Widodo melantik Isdianto, pelaksana tugas Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri definitif, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Isdianto menggantikan Nurdin Basirun, terpidana kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Nurdin, menjabat Gubernur Kepri setelah Muhammad Sani, Gubernur Kepri periode 2016-2021, meninggal dunia pada 2016.
Sani menjadi gubernur setelah memenangi Pilgub Kepri 2015, dengan Nurdin sebagai pasangannya. Pelantikan Isdianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan periode 2016-2021.
Sebelum pelantikan, diawali dengan penyerahan petikan Perppres kepada Isdianto. Presiden Jokowi didampingi Wapres KH KH Maruf Amin. Sebelum mengambil sumpah jabatan, Presiden menanyakan kesediaan Isdianto.
“Terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?” kata Jokowi. “Bersedia,” jawab Isdianto, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Jokowi kemudian meminta Isdianto mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Jokowi diikuti Isdianto.
Hadir dalam pelantikan dengan protokol kesehatan COVID-19, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Isdianto, berstatus Wagub Kepri, menjabat pelaksana tugas Gubernur Kepri sejak tahun lalu, setelah KPK menangkap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nurdin empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, setelah terbukti bersalah pada persidangan 9 April 2020.
Nurdin melalui kuasa hukumnya tak mengajukan banding sehingga kasusnya langsung berkekuatan tetap (inkracht), dan Nurdin kini mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung. (*)