Penjelasan Terbaru Ibadah Haji, Arab Saudi Resmi Larang Haji Warga Luar Negeri Tahun Ini

kerajaan arab saudi membuka pelaksaan ibadah haji tahun ini, dengan jumlah sangat terbatas khusus dengan larangan kepada jemaah haji dari luar negeri. suasana jamaah haji memenuhi Masjidil Haram di Mekkah/Foto shutterstock via Intisari.grid.id

Penjelasan Terbaru Ibadah Haji, Arab Saudi Resmi Larang Haji Warga Luar Negeri Tahun Ini

angkaberita.id– Kerajaan Arab Saudi memastikan tahun ini hanya membuka pelaksanaan ibadah haji khusus jamaah domestik, dengan jumlah sangat terbatas. Jamaah haji dari luar negeri masih belum dibuka seiring masih terjadinya kasus pandemi COVID-19 di negeri kaya minyak itu.

“Keputusan diambil untuk memastikan haji dilakukan dengan cara aman dari perspektif kesehatan masyarakat,” jelas Kementerian Haji Arab Saudi seperti dilansir CNBC Indonesia mengutip laporan Reuters, Selasa (23/6/2020). Data terakhir, kasus COVID-19 di Negeri Raja Salman, itu sebanyak 161.000 kasus dengan 1.307 kematian.

Dengan kondisi itu, Arab Saudi menjadi episentrum COVID-19 di Timur Tengah, sedikit di bawah Iran dengan kasus sebanyak 3.393 kasus baru di negeri mullah itu. Kendati demikian, Saudi telah mengakhiri pemberlakukan jam malam dan mencabut pembatasan sosial untuk bisnis.

Bahkan, kawasan hiburan seperti bioskop telah diperbolehkan beroperasi. Setidaknya setiap tahun, ibadah haji di tanah suci Mekkah, Arab Saudi mendatangkan 2,5 juta orang dari sekujur dunia. Selain haji, Saudi sepanjang tahun juga menerima jemaah umrah. Namun kali ini khusus jemaah umrah luar Arab Saudi belum diizinkan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan tetap tidak akan mengirimkan calon jamaah haji musim haji tahun ini, meski Arab Saudi membuka dengan jumlah sangat terbatas. Kementerian Agama tetap pada keputusan sebelumnya. “(Pemerintah) tetap pada sikap sebelumnya,” kata Menag, Fachrul Razi seperti dilansir Republika, Selasa (23/6/2020).

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Menag Fachrul Razi memutukan tidak memberangkan calon jamaah haji dengan sejumlah pertimbangan, terutama waktu persiapan dan kondisi pandemi COVID-19. Putusan dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H ini. Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H atau 2020 ini,” kata Fachrul melalui konferensi virtual saat itu, Selasa (2/6/2020). Kebijakan dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.

Pembatalan keberangkatan berdasarkan sejumlah kajian, termasuk berkomunikai dengan MUI dan Komisi VIII DPR RI. Kemenaga juga berkomunikasi dengan Kementerian Haji Aranb Saudi sebelum menerbitkan keputusan itu. Saat itu, Saudi belum bisa memastikan kejelasan penyelenggaran ibadah haji.

Pada saat sama, pemerintah tidak memiliki kecukupan waktu persiapan, termasuk pengurusan visa, penerbangan dan layanan lainnya. Berdasarkan jadwal, penerbangan kloter pertama haji tahun ini akan dimulai pada akhir Juni. Sehingga waktu kurang dari sebulan diyakini tak memungkinkan menyelesaikan seluruh persiapan.

“Keputusan ini kami nilai paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan pelaksana haji. Ini telah melalui kajian mendalam karena pandemi ini dapat mengancam keselamatan jemaah,” ujar Menag sembari menjelskan, bagi jemaah telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021. (*)

Bagikan