COVID-19 Di Kepri: Pinang Bintan Karimun Zona Kuning, Ini Panduan Buat Bupati Dan Walikota
angkaberita.id– Gugus Tugas COVID-19 Pusat menetapkan kesehatan masyarakat sebagai indikator penentuan status pandemi daerah di tanah air, termasuk Kepri. Berdasarkan kajian terbaru itu, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan masuk zona kuning alias risiko pandemi rendah.
Terbaru sebanyak 136 daerah berstatus zona kuning di sekujur negeri, atau berisiko rendah pandemi COVID-19 berdasarkan pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar Gugus Tugas COVID-19 Pusat.
Penentuan status zona itu menggunakan 15 indikator utama. Dengan rincian indikator kesehatan masyarakat. Kemudian indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
Ukuran kesehatan masyarakat terbagi dalam 11 indikator epidemologi.”(Kemudian) indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar COVID-19 Pusat di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Setiap indikator tadi, menurut Dewi, memiliki pembobotan dan penilaiannya merupakan akumulasi pembobotan masing-masing. Sebelum akhirnya disimpulkan menjadi empat zonasi berdasarkan risiko, takni risiko tinggi, sedang, rendah dan zona tidak terdampak.
“Hasil perhitungan kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama,” kata Dewi, ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular. Pada akhir Mei 2020, Gugus Tugas COVID-19 telah merilis 102 kabupaten dan kota tidak terdampak alias zona hijau.
Pada 8 Juni kemarin, sebanyak 136 kabupaten dan kota masuk zona kuning alias risiko penularan rendah. Dewi mengatakan, setiap pekannya tim pusat akan selalu memperbarui kajian. Menurutnya, 136 daerah zona kuning tadi berdasarkan data per 7 Juni 2020.
Dewi mengingatkan, data COVID-19 bersifat dinamis, sehingga setiap pekannya dapat berubah status zonasinya sesuai perkembangan terbaru di daerah setempat. Terdapat daerah-daerah ysebelumnya tidak terdampak, namun berubah menjadi daerah berisiko rendah.
“Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya,” ujar Dewi. Dia berharap seluruh komponen masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanpun berada dalam seluruh sektor kegiatan sebagai bentuk upaya kolektif menuju tatanan baru.
Terpisah, Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo, Senin (8/6/2020) kemarin, merilis daftar 136 kabupaten dan kota status zona kuning. Katanya, dengan status kuning pemerintah setempat segera dapat mempersiapkan aktivitas publik aman dan produktif.
Namun jumlah itu, kata Doni, termasuk 10 daerah sebelumnya zona hijau. Sehingga keseluruhan terdapat 228 kabupaten dan kota berstatus zona hijau dan kuning, atau setara 44 persen seluruh kabupaten dan kota di tanah air.
Sedangkan pembukaan daerah menuju tatanan baru, menurutnya, sepenuhnya di tangan bupati atau walikota setempat. Namun dalam pengambilan keputusan itu diharapkan kepala daerah bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
Seperti perwakilan IDI, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu konsultasi dan koordinasi dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” saran Doni. Karena nantinya, ada sejumlah proses tahapan perlu dilalui menuju new normal.
Seperti tahapan prakondisi, yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Tahapan itu penting dipahami di tataran warga sehingga tercipta kesadaran kolektif, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemda dan jajaran juga harus terus siaga sehingga status terakhir dapat terjaga dan berkembang menjadi lebih baik.
Setelah tahapan prakondisi, menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Prof. Wiku Adisasmito penentuan waktu (timing) pelonggaran kebijakan. Jika tahapan prakondisi, daerah perlu memberikan informasi menyeluruh, jelas dan mudah dipahami warga, tahap selanjutnya penentuan waktunya.
Yakni kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga adalah tahap prioritas. Di sini daerah dapat memilah dan memilih sektor prioritas dibuka secara bertahap dengan simulasi sehingga dapat berkelanjutan.
Keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting dimana terjadi konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.
Kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dari pelaksanaan, dari pemulihan aktivitas sosial-ekonomi. “Kami ingin menyampaikan, mengenai monitoring dan evaluasi peta risiko daerah,” jelasnya. Hasilnya, dari 102 daerah zona hijau kini tinggal 92 daerah saja.
Pemda juga perlu menyipakan manajemen krisis, termasuk monitoring dan evaluasi. “Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Dalam kondisi terjadi kenaikan kasus, Gugus Tugas COVID-19 daerah dapat memperketat aktivitas sosial, bahkan menutup kembali daerah setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Pusat.
Khusus di Kepri, hingga 8 Juni 2020 terdapat 227 kasus positif, dengan sebaran terbanyak di Batam, yakni 159 kasus meskipun di update Gugus Tugas COVID-19 Kepri tertulis 158 kasus. Namun sejumlah pasien di Batam juga berangsur sembuh. Data terakhir sebanyak 64 pasien sembuh, dan pasien dalam perawatan seluruhnya dalam kondisi stabil. (*)
UPDATE: Data Batam dan Kepri terdapat perbedaan karena waktu updating datanya berbeda. Sehingga data terbaru Batam tidak tercatat dalam rilis updating Kepri.