Tabungan Rumah Buat Pegawai BUMDes di Kepri, Begini Cara Mendapatkannya
angkaberita.id– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera beroperasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Selain PNS, kepesertaan BP Tapera juga wajib bagi anggota TNI-Polri. Keanggotaan lainnya pejabat negara, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, perusahaan swasta hingga pekerja apapun sepanjang menerima upah. Kepesertaan juga terbuka bagi calon PNS dan siswa TNI-Polri.
Presiden Jokowi menandatanganinya dan diundangkan pada 20 Mei 2020. Seperti dilansir detikcom, BP Tapera disiapkan membiayai rumah subsidi PNS dengan memotong gaji mereka dan dimasukkan ke iuran rumah subsidi itu.
Berdasarkan Pasal 77 peraturan itu, BP Tapera tak hanya mengelola dana PNS saja, namun juga seluruh perusahaan swasta lainnya. Namun statusnya tak diwajibkan. Besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja dan peserta pekerja mandiri.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Peserta mandiri membayar seluruh kewajibannya sendiri.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta berakhir masa kepesertaan dapat memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.
Kapan pelaksanaannya? Secara bertahap diterapkan mulai tahun 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta. (*)