THR Pegawai Negeri Sudah Cair Secara Bertahap, Gaji Ke-13 PNS Bulan Oktober
angkaberita.id – Kendati belum serentak hari Jumat (15/5/2020) lantaran masih ada satuan kerja belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan THR tetap dicarikan. Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2020 sebagai dasar pembayaran THR.
Pemerintah memberikan kewenangan satker bersangkutan membayarkan THR di hari berikutnya hingga sepekan ke depan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak Kamis.
“Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini. Kalau ada Andin seperti dilansir merdeka.com. Secara aturan, dia menjelaskan, pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.
“Di PP aturannya pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tidak mengatur batas akhirnya,” terang Andin. Selain THR, pemerintah juga bersiap membayarkan gaji ke-13, namun pembayarannya tidak di bulan Juni seperti tahun lalu.
Pembahasan gaji ke-13 bahkan dilakukan pada kuartal akhir tahun ini. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir 2020. “Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia. “Sekarang APBN fokus ke penanganan covid, termasuk bantuan sosial dan lainnya,” kata dia. (*)