Per 1 September BIaya Transfer Bank Jadi Rp 3.500, BI: Bank Wajib Info ke Nasabah
angkaberita.id -Bank Indonesia mewajibkan pengelola bank peserta SKNBI menginformasi kebijakan terbaru soal biaya transfer bank, dengan cara termudah. Penegasan itu seiring kebijakan BI menurunkan biaya transfer uang lewat bank per September menjadi Rp 3.500.
Selain itu, layanan kliring terkait transfer itu kini menjadi sembilan kali dari sebelumnya lima kali sehari, dengan maksimal prosesnya hanya sejam.
Sebanyak 112 bank di tanah air siap melaksanakan kebijakan terbaru Bank Indonesia sejalan dengan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
“Ini semua untuk meningkatkan transaksi dan mempercepat layanan,” kata Ery Setiawan, Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Jumat (30/8/2019) seperti dilansir Katadata.
Ery meyakini, dengan penyempurnaan SKBNI itu perbankan dapat mengakomodasi kebutuhan nasabah bertransaksi dengan nominal lebih besar.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.
Regulasi itu memuat lima substansi, di antaranya:
Pertama, menurutnkan biaya transfer uang melalui layanan kliring dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500. “Biaya transfer dana melalui e-channel seperti Jenius, Digibank, Go Mobile dan Commonwealth Bank Mobile juga disesuaikan,” kata Ery.
Terinci, menurutnya, biaya pengiriman uang per SKNBI lewat Jenius dan Digibank menjadi Rp 3 ribu per transaksi. Lalu, Go Mobile CIMB Niaga dan Commonwealth Bank Mobile masing-masing Rp 2.500 dan Rp 5 ribu.
Kedua, proses transfer dana melalui kliring bertambah dari lima kali menjadi sembilan kali dalam sehari.
Ketiga, layanannya dilakukan setiap satu jam sekali, mulai pukul 08.00-16.45 waktu setempat.
Keempat, penyelesaian transaksi dipercepat, dari semula maksimal dua jam menjadi sejam. Bank Indonesia mengenakan biaya layanan transfer dana kepada seluruh bank sebesar Rp 600, dengan komponen biaya data keuangan elektronik (DKE).
Kelima, menaikkan batas atas (capping) transaksi. Layanan transfer dana dan pembayaran reguler melalui SKNBI, naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Layanan kliring warkat debit dan penagihan regular, menjadi Rp 500 juta.
Ery menegaskan, seluruh bank wajib menginformasikan penyesuaian biaya dan kewajiban SKNBI kepada nasabahnya. “Informasi harus dilakukan tiap bank melalui seluruh saluran komunikasi kepada nasabah dengan cara yang mudah,” pesannya.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses DKE. Data yang diproses baik terkait layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler dan penagihan reguler.
Sepanjang tahun 2018, BI mencatat transfer dana mencapai Rp 2,7 triliun. Rinciannya, kliring warkat debit Rp 849 miliar, pembayaran reguler Rp 1,4 miliar dan penagihan reguler Rp 158 miliar. Sedangkan menurut sarananya, ada 32,08 persen transaksi melalui teller dan 67,92 persen lewat e-channel. (*)