BKN Terbitkan Aturan Mutasi PNS, Begini Juknis Pelaksanaannya
angkaberita.id – Promosi, mutasi dan, bahkan, demosi merupakan kelaziman dalam kelembagaan pemerintahan. Sebagai bagian administrasi pemerintahan, ASN merupakan bagian rantai birokrasi pelayanan publik.
Namun demikian, dalam prosesnya, pergeseran atau perpindahan seperti mutasi tetap harus merujuk ke aturan main sebagai payung hukum pelaksanaannya, termasuk petunjuk pelaksanaan mutasinya, baik dalam satu provinsi ataupun antar kabupaten/kota antara provinsi, dan sebagainya.
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan mutasi ASN demi efektivitas kelembagaan.
Per 1 Agustus 2019, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam SE itu, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 3 (tiga) kelompok mutasi, yaitu:
(1) Mutasi PNS dalam satu provinsi
(2) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
(3) Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
(1) MUTASI PNS DALAM SATU PROVINSI:
I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
II. MUTASI PNS ANTAR KABUPATEN/KOTA ANTAR PROVINSI DAN ANTAR PROVINSI
II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan:
1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
III. MUTASI PNS DARI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KE INSTANSI PUSAT ATAU SEBALIKNYA DAN MUTASI ANTAR INSTANSI PUSAT
III.a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
III. b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
III.c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan bekerja memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
PEJABAT YANG BERWENANG
Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.
a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4) Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi,” bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah itu. (*)