angkaberita – Selain mengurus pernikahan, KUA juga mengurus wakaf. Keseluruhan terdapat 48 layanan di sana. Demi memastikan terselenggaranya pelayanan tadi, Kemenag mengubah kebijakan mereka, termasuk kebijakan pengangkatan Kepala KUA.
Terbaru, Kemenag menerbitkan KMA No. 1644 Tahun 2025. Isinya, selain penghulu, penyuluh agama Islam juga dapat menduduki jabatan Kepala KUA. Di Jakarta, Kemenaga membahas mekanisme pengangkatannya lewat FGD, Senin pekan lalu.
FGD menjadi ikhtiar penataan kelembagaan KUA semakin adaptif, transparan dan berorientasi pelayanan di kecamatan. Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan penguatan peran Kepala KUA sejalan kebijakan transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Selain mengelola urusan pernikahan, KUA melayani keperluan bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan. “Banyak (warga) yang belum menyadari KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini harus kita buka ke publik secara transparan,” tegas dia, seperti laman Kemenag tulis, pekan lalu. (*).











