angkaberita -Dibanding Pegawai PPPK, termasuk berstatus PPPK Paruh Waktu, di daerah lain, nasib mereka di Riau dan Kepri terhitung lebih beruntung. Bahkan, kini SK mereka dapat menjadi agunan kredit di bank, , termasuk BPD seperti BRK Syariah dan Bank BJB setelah BKN memastikan keabsahan hukumnya.
Keduanya beroperasi di Kepri. Hanya, BRK Syariah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyesuaikan angsuran maksimal 50 persen gaji bulanan. Semisal, tenor kredit tujuh bulan, mereka bergaji Rp 1,050 juta per bulan dapat mengutang sebesar Rp 3,5 juta. Dengan cicilan disesuaikan kemampuan.
Lewat skema Pembiayaan PAG, Bank BRK Syariah juga menyedikan skema take over kredit, alias memindahkan utang dari bank lain ke BRK Syariah. Di Kepri, Pemprov juga barusan mengangkat sebanyak 1.499 tenaga honorer gagal menjadi ASN menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu. Pemko/Pemkab juga telah mengangkat mereka.
(*)











