Bupati Cen Serahkan Santunan BPJS Naker Rp 205 Juta Kepada Ahli Waris Dua Nelayan Natuna

angkaberita –  Bupati Cen Sui Lan menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua nelayan meninggal dunia di laut. Bupati menyerahkan santunan total senilai Rp 205,5 juta kepada mereka di Pemkab Natuna, Kamis (31/7/2025).

Penerima santunan, masing-masing, Armidawati, warga Desa Sepempang, sebesar Rp 163,5 juta, dan Fatimah, warga Desa Batu Gajah, sebesar Rp 42 juta. Keduanya merupakan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal di laut.

“Santunan ini bukti hadirnya pemerintah daerah dalam melindungi pekerja. Termasuk nelayan yang rawan risiko kerja,” kata Bupati Cen. Kepada ahli waris, kini mereka menjadi tulang punggung keluarga, Bupati Cen menyampaikan empati dan dukungan.

“Ibu-ibu harus kuat, tetap semangat. Lanjutkan perjuangan untuk anak-anak dan keluarga. Semoga santunan ini bermanfaat,” pesan Bupati Cen. Santunan Rp 163,5 juta diberikan kepada ahli waris nelayan meninggal akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa Anak

Sedangkan santunan Rp 42 juta disalurkan untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Keduanya merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung Pemkab Natuna dan Pemprov Kepri.

Bupati Cen mendorong agar para ibu rumah tangga pekerja turut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Di Natuna, bukan hanya suami yang bekerja. Banyak ibu rumah tangga yang ikut menopang ekonomi keluarga,” kata Bupati Cen kepada Kepala BPJS Naker Natuna, Hendra Harry Jona.

Hendra menjelaskan, beasiswa pendidikan bagi anak peserta meninggal dunia bisa diberikan setelah masa kepesertaan minimal tiga tahun. Nilai beasiswa bervariasi, dari Rp 1,5 juta per tahun untuk TK-SD, hingga Rp 12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

“Program ini berlaku bagi peserta didaftarkan oleh pemerintah desa dan daerah. Iurannya ditanggung penuh, sekitar Rp 16.800 per bulan,” kata Hendra. (*)

Bagikan