angkaberita – Jadwal pelantikan KDH terpilih di Kepri tanpa sengketa ke MK batal tanggal 6 Februari menyusul keputusan MK menggelar putusan dismissal per 4-5 Februari pekan depan. Demi efisiensi, Presiden Prabowo memerintahkan Mendagri mengatur ulang jadwal pelantikan.
Sehingga KDH tanpa sengketa MK dan KDH hasil putusan dismissal dapat pelantikan bersamaan. Pemerintah memiliki waktu 20 hari sejak putusan dismissal MK nantinya. MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilkada paling lambat 11 Maret. Kemudian penyerahan Salinan putusan terakhir 13 Maret.
Namun di sela jadwal siding, MK menjadwalkan percepatan putusan dismissal. Sedianya 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari. Mendagri mendaku telah melaporkan perkembangan tadi ke Prabowo. Kepada Mendagri Tito, Presiden memberikan arahan pelantikan dibuat secara efisien.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh," kata Tito, seperti detikcom tulis, Jumat (31/1/2025). Kepada Prabowo, Tito juga menjelaskan batu waktu pelantikan sesuai ketentuan perundangan.
Dengan skenario terbaru, Kemendagri memiliki waktu 20 hari. Yakni, setelah penetapan MK per 5 Februari, KPU punya waktu menetapkan 3 hari, tambah 3 hari pengusulan. Total 6 hari. Kemudian DPRD 3 hari tambah 2 hari pengusulan pelantikan ke pemerintah. Pemerintah 20 hari hingga proses penerbitan Keppres.
Kendati mempertimbangkan efisiensi, Presiden juga menekankan supaya ada kepastian politik di daerah, sehingga proses transisi tidak terlalu panjang. Sebelumnya DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan KDH terpilih Pilkada serentak 2024 secara terpisah. Yakni, mereka tanpa sengketa pada 6 dan 10 Februari, dan 20 hari setelah putusan MK pada 11-13 Maret. Kecuali tiga kabupaten/kota, empat KDH terpilih sedianya pelantikan sesuai jadwal dan tahapan KPU.
(*)