angkaberita.id – Setelah terbit Perpres Talent Pool, termasuk ASN, pemerintah lewat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas gerak cepat mengawalnya ke daerah. Sebab, kebijakan talent pool sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Sesuai UU No. 59/2024, ASN dua dekade ke depan menjadi jantung menuju Indonesia Emas. Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait ASN. Targetnya tahun 2025, dengan dukungan birokrtasi andal, Indonesia menjadi negara maju.
"Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," kata Rachmat, seperti dikutip CNBC Indonesia, baru-baru ini. Khusus talent pool, kata dia, ikhtiar pemerintah menghadirkan meritokrasi pemerintahan.
Talent pool berlaku di pusat dan daerah, alias Pemda. Caranya, pemerintah membangun talent pool di seluruh K/L dan Pemda dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan satu data manajemen talenta, penuntasan asesmen kompetensi, penguatan manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta perbaikan kebijakan penghargaan bagi ASN.
Nah, pemerintah juga akan mengkompensasi mereka dengan sistem penggajian tunggal, alias single salary, termasuk dengan peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di Kepri, eksekusi talent pool belum tergambar jelas, termasuk nantinya hapus tidaknya mekanisme lelang jabatan pengisian pejabat eselon Pemprov. Justru mencuat gaduh rekrutmen ASN, khususnya tenaga PPPK.
(*)