angkaberita.id – Kendati Dinkes mengklaim kasus tuberkolusis (TB) Kepri terhitung rendah di Tanah Air, tapi infeksi paru juga terdeteksi berjangkit di sejumlah tempat kerja di Bumi Segantang Lada. Langkah Dinkes menggandeng dokter praktik mengurus TB sinyal infeksi paru meningkat di Kepri?
“Ada 6 kasus positif dari hasil skrining TB kita di tempat kerja,” ungkap Rustam, Kepala Dinkes Tanjungpinang, pekan lalu, tanpa merinci lokasi penemuan kasus. Tak hanya Tanjungpinang, serangan agaknya juga terjadi di kabupaten/kota lainnya.
Dinkes Kepri tak menampik kondisi tadi. “Kasus positif di perusahaan tidak banyak, kita temukan dari skrening langsung di perusahaan maupun dari hasil MCU perusahaan,” ungkap Raja Dina, Kabid P2P Dinkes Kepri, terpisah. MCU merujuk hasil rekam medis pekerja tercatat di perusahaan.
Karena tak banyak, pencatatan mereka tergabung dengan pasien kasus lainnya, alias non perusahaan, seperti pasien di Puskemas dan sebagainya. “Untuk kasus positif (di tempat kerja) langsung dilakukan investigasi kontak,” sebut dia merujuk kontak erat keluarga atau rekan kerja.
Berdasarkan data, Batam tercatat paling banyak perkiraan kasus TB. Karimun dan Tanjungpinang menyusul kemudian. Per 21 Oktober, Kepri mencatat perkiraan kasus TB sebanyak 13.756 dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 6.010 pasien, dan tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Batam sebanyak 7.431 kasus, dengan 4.117 pasien. Karimun dan Tanjungpinang, masing-masing, 2.061 dan 1.725 kasus, dengan kasus terkonfirmasin, masing-masing, 528 dan 682 pasien. Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi belum merespon dikonfirmasi per WA soal ini. Pemprov Kepri menjadi TB prioritas kebijakan kesehatan.
Hak Pekerja Kena TB
Sebab, Indonesia menjadi penyumbang kedua kasus TB di dunia versi WHO setelah India. “Estimasi insiden kasus TBC sebesar 1.060.000 kasus dan kematian 134.000," kata Tjetjep Yudiana, Program Koordinator RSSH Dinkes Kepri, semacam Satgas dengan tugas mengurus penyakit menular seperti TB, AIDS dan malaria.
Bersama Dinkes kabupaten/kota, Pemprov menggeber sejumlah skrening ke warga guna mengantisipasi penyebaran kasus. Disnaker Kepri mengonfirmasi temuan kasus TB di tempat kerja. “Laporan ke kita tidak (ada), tapi semua (kasus TB) terdata di Dinkes,” kata sumber di Disnaker Kepri.
Disnaker mengawal kasus TB di dunia kerja, terutama memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja berstatus pasien TB. Pekerja berhak pengobatan dan perawatan sakit tanpa kehilangan hak gaji bulanan. Kasus TB sendiri dapat disembuhkan, meskipun perlu waktu penyembuhan lebih dari enam bulan.
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, ketentuan “No Work No Pay” berlaku pengecualian bagi pekerja kondisi sakit dan atau dalam perawatan. Ketentuan tadi juga mengatur perusahaan tak boleh melakukan pemotongan gaji karena pekerja sakit.
Enam bulan pertama pengobatan, dan bulan-bulan selanjutnya proses penyembuhan. “Selama masa itu, pekerja tetap mendapatkan hak mereka,” kata dia sembari menyodorkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, lewat PP tadi. Tapi, seperti dikutip dari hukumonline, PP mengatur ketentuan penggajiannya, termasuk besarannya.
(*)