angkaberita.id - Beres-beres pengelolaan bandara di Tanah Air terus berlanjut. Terbaru, Kemenhub resmi menetapkan 17 dari 34 bandara berstatus internasional. Konsekuensinya, sebanyak 17 bandara lainnya terpaksa turun kelas, termasuk Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang.
Pencoretan Bandara RHF telah diprediksi sejak lama. Dengan penurunan status tadi, Bandara RHF senasib dengan Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta dan Bandara Ahmad Yani di Semarang. Belasan bandara berlokasi di ibukota provinsi juga mengalami nasib serupa.
Lewat Kepmenhub No. 31/2024 terungkap sejumlah bandara internasional tadi hanya melayani rute penerbangan internasional pendek. Sehingga kue bisnis penerbangan juga dinikmati bandara lain berstatus hub, alias rute koneksi.
Di Kepri, arus penumpang transportasi udara rute internasional juga tak sebanyak domestik. Meskipun, data BPS Kepri, per November 2023 arus penumpang internasional meningkat, dan domestik menurun, tapi jumlah mereka hanya ribuan saja. Sedangkan penumpang rute domestik ratusan ribu.
Jumlah tadi, untuk sebagian, terkonsentrasi ke Bandara Hang Nadim di Batam. Langkah Kemnhub diyakini sejalah keputusan Kementerian BUMN menggabungkan pengelolaan bandara ke tangan PT Angkasa Pura Indonesia menyusul kebijakan holding sektor pariwisata.
"KM 31 Tahun 2004 melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita Irawati, Jubir Kemenhub, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat pekan lalu.
(*)