Per 1 Maret, Ngurus SKCK Di Batam Syaratkan BPJS Kesehatan
angkaberita.id - BPJS Kesehatan merilis lokasi uji coba kepesertaan menjadi syarat mengurus SKCK di kepolisian. Secara nasional, terdapat enam provinsi menjadi lokasi kemitraan terbaru mereka dengan kepolisian, termasuk Kepri.
Seperti dilansir detikcom, Senin (26/2/2024), uji coba mulai berlaku per 1 Maret mendatang. BPJS merilis pengumuman melalui akun resmi instagramnya. "Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba kepesertaaan JKN syarat penerbitan surat keterangan catatan kepolisian," bunyi keterangan BPJS Kesehatan, Senin.
SKCK, dikutip dari laman Polri, merupakan surat keterangan berisikan catatan kejahatan seseorang di kepolisian. Dulu namanya SKKB, atau keterangan berkelakuan baik. Bersama dengan penerbitan SIM dan sejenisnya, SKCK menjadi PNBP kepolisian. Bedanya, SIM dan sejenisnya dikeluarkan Satlantas.
SKCK penerbitnya Satintelkam. SKCK berlaku selama enam bulan, dan biasanya dipakai melamar pekerjaan. Selain Polsek, Polres juga menerbitkan SKCK sesuai dengan derajat keperluannya.
Data BPJS Kesehatan, enam provinsi uji coba kemitraan tadi antara lain:
- (1) Kepri Di Polrestabes Barelang dan Polsek Batuaji
- (2) Jawa Tengah di Polrestabes Semarang dan Polsek Peduruangan
- (3) Kalimantan Timur di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
- (4) Sulawesi Selatan di Polrestabes Makassar Dan Polsek Rappocin
- (5) Bali di Polrestabes Denpasar Dan Polsek Denpasar Selatan
- (6) Papua Barat di Polres Sorong dan Polsek Aimas
Di Kepri, kepesertaan BPJS Kesehatan terhitun tinggi, terutama jenis kepesertaan mandiri. Pemerintan melalui Pemda juga membantu warga kurang mampu memiliki BPJS Kesehatan. Lewat dana kapitasi, BPJS Kesehatan membayarkan ke Pemda pertanggungan kepesertaan BPJS terdaftar di Puskesmas sekaligus faskes tingkat pertama.
(*)