Ada Tangan Kanan Gubernur Ansar Di Seleksi BRK Syariah
angkaberita.id - Hingga Selasa (26/9/2023), seleksi direksi Bank Riau Kepri Syariah, alias BRK Syariah masih sepi pendaftar. Timsel membuka pendaftaran sejak 22 September hingga 2 Oktober 2023.
"Belum ada mendaftar," kata M. Job Kurniawan, Ketua Pansel Direksi BRK Syariah, seperti dilansir KBRN, Selasa. Sehari-hari, dia menjabat Asisten II Setdaprov Kepri. Selain Job, ikut menjadi Pansel ialah Indra, Kepala BPKAD Riau.
Kemudian Luki Zaiman Prawira, Asisten II Setdaprov Kepri, Rita Anugerah Komisaris Independen BRK Syariah, dan Azharuddin M. Amin, akademisi UIR. Luki merupakan tangan kanan Gubernur Ansar menyelia kebijakan ekonomi di Kepri. Sebelumnya, dia berpengalaman Kadispar Bintan.
Peminat dapat mengirim berkas pendaftaran lewat pos kilat khusus ke Pansel dengan alamat Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 460, Menara Lancang Kuning Lantai 3, Pekanbaru, Riau 28126.
Selain keahlian, pelamar juga harus berintegritas, memiliki kepemimpinan, berpengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi demi memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pelamar juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
Minimal usia 35 tahun, maksimal 55 tahun terhitung saat mendaftar pertama kali, dengan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Ijazah minimal strata satu (S1).
Kualifikasi Pendaftar
Syarat lainnya, pengalaman operasional di bank umum dan/atau syariah minimal 4 (empat) tahun sebagai pejabat eksekutif dengan jabatan terakhir 1 (satu) level di bawah direksi/pemimpin atau divisi/selevel pemimpin divisi di bank umum sesuai Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) minimal setara BRK Syariah dan harus mempunyai latar belakang perbankan syariah.
Berikutnya, pelamar memiliki pengetahuan memadai dan relevan dengan jabatannya dan/atau pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan umum dan syariah serta komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan.
Dan wajib berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali. Memiliki pengetahuan terkait aturan OJK dan ketentuan perundangan terkait perbankan, serta bersertifikat manajemen risiko level 5 beserta refreshment keluaran lembaga sertifikasi profesi di bidang manajemen risiko dipersyaratkan OJK.
Selanjutnya memiliki reputasi keuangan baik dengan tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan bermasalah (macet). Kemudian juga tak pernah menjadi direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinilai bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit dan tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Terakhir, pendaftar tak boleh berstatus pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon anggota legislatif. "Masih ada syarat sesuai Permendagri 37 (Tahun 2018) dan Peraturan OJK juga harus disesuaikan dengan AD dan ART Bank Riau Kepri, " kata Job.
(*)