Gubernur Ansar Lantik Hasan Penjabat Wako, Sekda Pinang (Segera) Lengser?
angkaberita.id - Seperti tradisi, setiap pergantian KDH di Tanjungpinang selalu berlanjut penggeseran Sekda. Kamis (21/9/2023), Gubernur Ansar resmi melantik Hasan penjabat Wako menyusul berakhirnya masa jabatan Rahma, Wako hasil Pilwako 2018. Sekda Zul Hidayat lengser?
Selain per tiga bulan harus melaporkan kerjanya ke Mendagri Tito Karnavian, lewat Kepmendagri No. 100.2.1.3-3732 Tahun 2023, Hasan juga dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Selebihnya, Mendagri menugaskan dia memastikan hajatan Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai perundangan, termasuk memastikan netralitas ASN.
Di Pemko, Sekda Tanjungpinang merupakan jabatan puncak ASN. Dia lengan KDH menggerakkan birokrasi pemerintahan, termasuk lewat Baperjakat, bersama kepala OPD secara berjenjang. Sebagai Ketua TAPD, Sekda juga menjadi jembatan KDH ke DPRD saat membahas APBD setiap tahunnya. Praktis, dia tangan kanan KDH dalam urusan eksekutif.
Tiga Alasan
Merujuk ketentuan, Sekda dapat diganti jika dia mengundurkan diri atau diberhentikan. Penjabat KDH berdasarkan ketentuan berlaku, juga memiliki kewenangan setara KDH definitif. Pembedanya, seperti diakui Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, proses pemilihannya.
"Kalau ini (tugas) perintah UU, legitimasinya jadi secara konstitusi. Secara hukum dia sangat legitimate," kata Bahtiar, pernah Pj, Gubernur Kepri tahun 2020. Sehingga, meskipun berstatus penjabat, dia juga berwenang mengelola ASN lantaran kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski demikian, karena Sekda Tanjungpinang kedudukan strategis, KDH harus mengkonsultasikan ke Mendagri lewat Gubernur Kepri. Restu mereka penentu nasib Sekda berlanjut atau lengser, termasuk di Tanjungpinang. Seperti diakui Gubernur Ansar saat melantik Hasan.
Dia berpesan, setiap keputusan strategis di Pemko Tanjungpinang, Hasan harus mengkonsultasikan ke Gubernur Kepri. Mendagri menguatkan lewat klausul di Kepmendagri. "Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tulis Mendagri Tito, seperti dikutip hariankepri, merujuk Kepmendagri.
Berdasarkan Kepmendagri tertanggal 7 September, Hasan menjabat hingga setahun ke depan sejak pelantikan. Dia juga tetap Kadiskominfo Kepri seperti perintah Mendagri penjabat KDH harus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Nah, artinya Hasan sah-sah saja mengangkat Sekda baru. Apalagi, Sekda sekarang telah menjabat lebih dari setahun.
Skenario penggantian serupa juga bukan tanpa preseden, meskipun ujungnya soal kesopanan politik (fatsoen) saja. Idealnya, Sekda menjadi "prerogatif" KDH hasil Pilkada. Seperti Lis angkat Riono, Syahrul memilih Teguh Ahmad Syafari, dan Rahma dengan Zul Hidayat.
Status Hasan juga berbeda dengan Penjabat KDH di kabupaten/kota di Kepri saat Pilkada serentak 2020. Selain kurang enam bulan menjabat, KDH juga berstatus petahana. Pembeda lainnya, Hasan Penjabat KDH pertama di Kepri sejak Kemendagri mengubah aturan main.
Tiga Pekerjaan Rumah
Dibanding penggantian Sekda, kini terdapat tiga pekerjaan rumah perlu Hasan segera tuntaskan. Pertama, meskipun Tanjungpinang terhitung rendah kasus stunting, Hasan bukan berarti lenggang kangkung. Sebab, Gubernur Ansar di depan Wapres Makruf Amin bertekad tahun 2023, stunting di Kepri menjadi 13 persen. Sehingga dapat menyokong target BKKBN Kepri menjadi 10 persen di tahun 2024.
Stunting juga bukan semata persoalan kesehatan. Tapi, untuk sebagian, juga soal ideologis. Sebab, stunting menjadi gambaran SDM, dan kualitas SDM ujungnya kualitas kepemimpinan. Kedua, di tangan Gubernur Ansar, Kepri merujuk Tanjungpinang dan Batam, indeks harga konsumen (IHK) penyebab inflasi terhitung rendah.
Tapi, jika tak dikelola dengan baik, dia berpotensi menggembosi tekad Gubernur Ansar terus mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kepri. Sebab, konon setiap satu persen pertumbuhan ekonomi setara terbukanya 300 ribu lapangan pekerjaan baru. Ujungnya, di atas kertas, kian tinggi pertumbuhan, makin berkurang angka pengangguran di Kepri.
Nah, meskipun tak sebesar Batam, Bintan dan Karimun, ekonomi Tanjungpinang juga berkontribusi bagi PDRB Kepri setiap tahunnya. Ancaman inflasi di Tanjungpinang nyata karena status bukan daerah penghasil, semisal beras. Kini harga beras beringsut naik. Ujungnya, ketahanan pangan menjadi cara mudah mengukur kompentensi kepemimpinan.
Gubernur Ansar menegaskan kedua pekerjaan rumah tadi usai melantik Hasan di Gedung Daerah. Terakhir, Pemko dan DPRD harus membuktikan ke publik Tanjungpinang kerja-kerja mereka bukan sekadar menggugurkan kewajiban (bussines as usual), atau sebatas mengejar kegaduhan gegara macetnya komunikasi.
(*)