Soal Rempang, Cen: Hak Masyarakat Jangan Terabaikan Begitu Saja
angkaberita.id - Anggota Fraksi Golkar di DPR, Cen Sui Lan angkat bicar soal gaduh di Rempang beberapa waktu terakhir. Cen menyatakan dia tetap mengawal agar investasi tetap ada, tetapi hak masyarakat jangan terabaikan begitu saja.
Kata dia, investasi ke Rempang seyogyanya tak menghilangkan hak tinggal masyarakat menyusul eksekusi proyek strategis nasional (PSN) di Batam tadi. "Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri," tegas Cen, seperti dikutip suaraserumpun, Sabtu (16/9/2023).
Cen berjanji akan berjuang demi kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga di Rempang. Sehingga hak mereka tak terabaikan begitu saja. Sebagai tindak lanjut, dia menyatakan akan terus mencermati persoalan dihadapi masyarakat Rempang sekarang.
"Kita akan kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi," kata anggota Komisi V DPR. Rempang Eco City merupakan proyek kelolaan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Grup Artha Graha. Disebut-sebut, mereka mendapat konsesi pengelolaan seluas 17.000 hektare di Rempang sejak 2004.
Nah, sekitar 2.000 hektare akan menjadi lokasi pengembangan Rempang Eco City, tempat Xinyi Group berinvestasi ke pabrik kaca dan panel surya, dengan investsi senilai 11,5 miliar dolar AS bagi kepentingan hilirisasi pasir kuarsa. Beberapa waktu lalu, warga menolak relokasi berujung ricuh.
BP Batam, penguasa lahan di Rempang, menjanjikan warga terkena relokasi permukiman baru di Dapur III, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang. Mereka mendapatkan kompensasi berupa hunian baru tipe 45 seharga Rp 120 juta dengan luas lahan 500 meter persegi. Mereka juga akan bebas uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun.
Kemudian gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, BP Batam juga akan menyediakan fasilitas pendidikan hinggga SMA, fasilitas kesehatan dan fasos, juga terdapat tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
(*)