Korupsi FTZ Pinang: KPK Tahan Den Yealta, Nyusul Mantan Bupati Bintan?
angkaberita.id - KPK menahan Den Yealta, setelah menetapkan Kepala BP FTZ Tanjungpinang 2013-2018 tersangka dugaan korupsi, Jumat (11/8/2023). KPK menahannya selama 20 hari guna penyidikan kasus merugikan negara Rp 296,2 miliar.
"Kebutuhan penyidikan," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, seperti dikutip Antara, Sabtu (12/8/2023). KPK menyidik dugaan pelanggaran kuota rokok tahun 2016-2019.
Dia menjelaskan, Desember 2015, Ditjen Bea Cukai telah menegur ke BP Bintan dan BP Tanjungpinang soal evaluasi penetapan barang kena cukai di kedua FTZ tadi. Sebab, kuota rokok melebihi ketentuan.
Keputusan tadi disebut menguntungkan sejumlah perusahan rokok, termasuk distributor. Sebab, mereka seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok tadi.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Den Yealta beberapa waktu terakhir. KPK menduga dia menerima duit Rp 4 miliar lebih dari perusahaan dan distributor rokok lewat kebijakan kuota rokok tadi
Penyidik menjerat Den Yealta dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemeriksaan setelah KPK menetapkan Apri Sujadi, Bupati Bintan 2015-2021, tersangka kasus serupa
Pengadilan Tipikor menghukumnya lima tahun penjara. Kini dia terpidana korupsi dan meringkuk di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sebagai informasi, BP Tanjungpinang mengelola FTZ Dompak dan FTZ Senggarang.
FTZ Dompak luas arealnya 1.087,92 hektare, dan FTZ Senggaran kurang lebihb1.589,84 hektare. Di Kepri, FTZ Bintan dan FTZ Tanjungpinang, bersama Batam dan Karimun menjadi FTZ andalan menampung investasi.
Rokok sendiri menjadi sumber PAD bagi APBD di Kepri lewat bagi hasil cukai rokok, meskipun Pajak Kendaraan Cs masih kontributor terbesar pajak daerah.
(*)