Aturan Terbaru, Menkeu Boleh Otak-atik Anggaran. Termasuk APBD?

menkeu sri mulyani/foto via fsplemspsi.or.id

Aturan Terbaru, Menkeu Boleh Otak-atik Anggaran. Termasuk APBD?

angkaberita.id - Menyusul kritik Presiden Jokowi ke Kementerian/Lembaga di Tanah Air, termasuk Pemda, soal duit anggaran habis buat perjalanan dinas. Berpayung Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2023, Kemenkeu segera menerbitkan Permenkeu.

Isinya, Menkeu boleh mempertajam anggaran K/L jika anggaran tadi tak tereksekusi setelah merundingan dengan K/L terkait dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Direktur Sistem Penganggaran Kemenku, Lisbon Sirait menjelaskan, kewenangan itu merujuk Pasal 19 PP tadi.

anggaran belanja pegawai di tanah air setara cicilan utang apbn

Namun, kewenangan baru tadi bukan serta merta prerogatif Menkeu, tapi sepengetahuan dua kementerian lainnya, termasuk K/L terkait. "Tidak ada pengaturan khusus, program mana yang bisa dilakukan penajaman. Tinggal dari hasil monitoring dan evaluasi program-program mana yang belum bisa dieksekusi, jadi tidak ada yang spesifik," beber Lisbon, kepada Katadata, Selasa (27/6/2023).

Kini proses Permenkeu tinggal penomoran di KemenkumHAM. Aturan terbaru nantinya juga akan menyediakan single data source pelaporan capaian output terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran K/L mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

(*)

Bagikan