Meraba Jatah Bagi-bagi ‘Rendang Di Lemari’ Kepri Senilai Triliunan
angkaberita.id - Kadin setuju Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut, termasuk di Kepri lewat PP No. 26 Tahun 2023. Singapura disebut Kadin berminat menjadi pembeli pasir laut.
Selain Kementerian ESDM, PP tadi juga memberikan gubernur kewenangan menerbitkan izin kepada perusahaan penambangan pasir laut. Lewat Pasal 10, Presiden memodali gubernur, termasuk di Kepri, mengelola ekspor pasir laut.
Ketum Kadin, Arsjad Rasjid mengungkapkan Singapura dan sejunlah negara lain menjadi calon pembeli potensial. Namun, Arsjad menegaskan dalam pengerukan nantinya tetap harus memperhatikan aspek lingkungan.
"Kami mendukung kebijakan dengan catatan sustainability developmentnya harus diperhatikan. Itu saja," tegas Arsjad, seperti dikutip Katadata, Selasa (30/5/2023). Terpenting lanjut dia, dijaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat pesisir dengan kepentingan menambah pendapatan negara, atau PAD.
Dalam PP tadi, Pasal 10 pelaku usaha eksportir pasir laut wajib mengantongi izin dari Menteri ESDM. Selain ke ESDM, mereka juga dapat mengajukan izin ke kepala daerah, termasuk gubernur. Syaratnya pelaku usaha harus bergerak di usaha pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Dalam hitungan Suyono Saputra, Analis Ekonomi Kepri di Batam, Kepri berpotensi mendulang cuan hingga triliunan, tersebar ke kabupaten/kota lokasi ekpor pasir laut. Dia bahkan juga menyodorkan simulasi penghitungan kemungkinan jatah bagi-baginya kelak.
Sebelumnya Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri, mengibaratkan ekspor pasir laut "rendang di lemari". Saat itu, dia bahkan mendorong Gubernur Ansar melobi pemerintah pusat membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang dengan Keppres No. 33 Tahun 2023 dan SK Menperindang No. 117//MPP/Kep/2/2003.
(*)
UPDATE: Pembaruan Judul, Dari "...Seharga..."Menjadi "....Senilai.....