Soal Pajak Daerah, Kemendagri Minta KDH Kalkulasi Matang-matang
angkaberita.id - Keberhasilan kepala daerah (KDH), termasuk di Kepri, dapat terukur dari kemajuan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi. Khusus ekonomi indikatornya terkendali tidaknya inflasi dan rezim pajak daerah.
Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri menegaskannya saat membuka sosialisasi APKASI Otonomi Expo 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023) Dengan otonomi daerah, kapasitas KDH memimpin daerah terlihat, termasuk di Bumi Segantang Lada.
"Besarnya kewenangan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kemajuan ditentukan kepemimpinan kawan-kawan daerah," tegas Suhajar, seperti dikutip merdeka.com, Rabu, merujuk seperti urusan konkruen.
Kemajuan pendidikan sepenuhnya urusan kepiawaian KDH, jenjang SMA ke Gubernur dan PAUD-SMP ke Bupati/Walikota. Soal ekonomi, KDH juga menjadi tolok ukurnya. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi alat pengujinya.
Khusus pertumbuhan ekonomi, kata Suhajar, ukurannya bukan APBD atapi PDRB. Sebab APBD hanya menjadi dana perangsang perekonomian daerah melalui usaha dan penciptaan iklim usaha. Nah, khusus iklim usaha, Kemendagri menitipkan pesan pentingnya menjaga pelaku usaha melalui rezim pajak daerah. "Pertimbangkan ketentuan pajak bakal dikenakan ke pelaku usaha," pesan Suhajar.
Di Kepri, sebagai perintah UU HKPD, Pemprov lewat DPRD Kepri tengah membahas revisi Perda Pajak Daerah. Sebab terdapat sejumlah ketentuan baru dalam perundangan terbaru tadi, termasuk keleluasaan daerah membiayai rencana pembangunan mereka. Di Kepri, per APBD 2022, masih mengandalkan kendaraan bermotor di PAD.
(*)