Soal Angka Di RUU Daerah Kepulauan, Ansar Sarankan KDH Lebih Realistis. Kenapa?
angkaberita.id - Selain Jembatan Batam-Bintan, Gubernur Ansar belakangan getol berbicara soal Provinsi Daerah Kepulauan, meskipun keduanya bertahun-tahun mandeg tak jelas nasib realisasinya. Jembatan Batam-Bintan berisiko mangkrak, dan Provinsi Daerah Kepulauan habis waktu di Prolegnas DPR.
Terbaru, saat menghadiri Dialog Forum Daerah Kepulauan 2023, Ansar mengakui perlunya fleksibilitas angka usulan di RUU Daerah Kepulauan. Soal angka tadi, Ansar juga menyarankan disesuaikan dengan kondisi APBN sekarang. Selebihnya, dia menekankan pentingnya komunikasi politik dengan DPR.
Khusus lobi tadi, jika merujuk representasi di DPR, kunci mengegolkan RUU dengan melobi ke Nasdem-PDIP karena keduanya paling terwakili di delapan provinsi kepulauan tadi. Nah, soal angka, jika rujukannya RUU, dapat ditafsirkan, angka dimaksud merujuk alokasi dan khusus kepulauan sebesar minimal lima persen dari dana transfer ke daerah.
Ansar agaknya paham, kengototan bertahan di besaran itu hanya akan membebani kapasitas fiskal pusat. Ujungnya, bukan mustahil pusat akan menghitung ulang skema dana transfer kelak. "Kita perlu meyakinkan pemerintah pusat melalui kementerian sampai Presiden bahwa RUU ini tidak membebani pemerintah," tegas Ansar.
Pusat lanjut Ansar, juga bakal mendapat kompensasi sense of belonging soal tapal batas di daerah perbatasan. Khusus Kepri, dia curhat susahnya memeratakan pembangunan. Duit sebutnya, hanya mengalir melalui investasi ke Batam dan Bintan. Praktis, pertumbuhan ekonomi hanya terjadi di kedua pulau itu.
Padahal Kepri, terdiri tujuh kabupaten/kota, meskipun tiga di antaranya berada di Batam-Bintan. Dana alokasi, secara teori, di mata Ansar bakal mengatrol kapasitas fiskal Kepri. Kini terpenting, pesan Ansar di forum gagasan media Grup Tempo tadi, ialah pemangku kepentingan tergabung di Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan merumuskan langkah konkret, dengan mengerucutkan strateginya, termasuk mengumpulkan referensi pentung guna meyakinkan pusat. Selebihnya melobi DPR, pemilik kewenangan legislasi.
Lobi penting, terutama melibatkan anggota DPR dan DPD masing-masing, sehingga peta sumber daya politik dan peluang lolos pembahasan di DPR. Pertimbangannya sederhana, secara politik, kondisi sekarang bekal suara provinsi daerah kepulauan minimalis. Lobi, untuk sebagian, diperlukan sebagai jalan tengah bagi daerah bukan kepulauan.
Ujung diskusi tadi, kepala daerah di delapan provinsi sepakat mengerucutkan opsi dan sikap dengan mengawal RUU Daerah Kepulauan. Setelah dua tahun mandeg, tahun 2023 kembali masuk Prolegnas. Selain Ansar, hadir Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi dan wakil Ketua DPD, Nono Sampono. DPD merupakan pengusul RUU ke Prolegnas.
(*)