Aturan Terbaru Jadi Pangkalan Elpiji Tiga Kiloan (Di Kepri), Jangan Sepelekan!

ilustrasi elpiji tiga kiloan via merdeka.com

Aturan Terbaru Jadi Pangkalan Elpiji Tiga Kiloan (Di Kepri), Jangan Sepelekan!

angkaberita.id - Elpiji tiga kiloan nantinya hanya akan dijual lewat agen penyalur resmi terdaftar di Pertamina, alias pangkalan elpiji menyusul rencana pembatasan elpiji tiga kiloan. Pangkalan tetap ingin berjualan, Pertamina menetapkan sejumlah persyaratan wajib terpenuhi di ketentuan terbaru.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan mereka tengah penyesuaian dengan rencana itu, dengan memberlakukan ketentuan terbaru. Di Tanah Air, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (13/1/2023), tercatat 220 ribu pangkalan elpiji terdaftar di Pertamina. Mereka tengah penyesuaian dengan aturan baru.

Bagaimana cara mendaftar agen penyalur elpiji tiga kiloan, alias pangkalan elpiji resmi Pertamina?

Nah, kalau ingin terdaftar menjadi pangkalan elpiji tiga kiloan resmi Pertamina, alias elpiji PSO, harus memenuhi:

  1. Calon mitra harus berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi
  2. Calon mitra mempersiapkan skenan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening akan diperlukan melengkapi isian data aplikasi online
  3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  6. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Nah, guna kelancaran verifikasi, calon mitra diminta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Dokumen sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.
  • Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)
  • Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
  • Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha
  • Dokumen girik/persil c (letter c) atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
  • Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100 persen, ada kuitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

Sedangkan pelaksanaan operasional agen penyalur elpiji tiga kiloan sebagai berikut:

  1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai agen elpiji tiga kiloan, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan elpiji tiga kiloan dan diikat kontrak
  2. Pelaksanaan operasional agen elpiji tiga kiloan harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina
  3. Perekrutan dan pengadaan karyawan tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai etika dan standar PT Pertamina.

(*)

Bagikan