Kado Tahun Baru, Pemprov Kembali Bebaskan BBNKB Di Kepri

reni yusneli, kepala bp2rd kepri

Kado Tahun Baru, Pemprov Kembali Bebaskan BBNKB Di Kepri

angkaberita.id - Terhitung sejak 2 Januari 2023, Pemprov melalui BP2RD Kepri memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Gubernur Ansar telah meneken payung hukumnya pada 12 Desember 2022, lewat Pergub No. 68/2022.

Reni Yusneli, Kepala BP2RD mengatakan kebijakan tadi demi tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri sekaligus mendorong wajib pajak balik nama kendaraan milik mereka. "(Sekaligus) updating database perpajakan," kata Reni, dalam rilisnya, Kamis (5/1/2023).

Kebijakan pembebasan berlaku serentak di seluruh UPTD Tipe A di kabupaten/kota di Kepri, dengan objek pembebasan BBNKB kedua pembebasan bea balik nama penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku bagi kendaraan pribadi, badan dan instansi pemerintah, alias kendaraan dinas. Kata Reni, manfaatnya kendaraan terjamin legalitas kepemilikan. Kemudian juga mempermudah klaim asuransi kecelakaaan. Reni menegaskan, pembebasan hanya berlaku bagi BBNKB kedua.

"Pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi tidak dilakukan pembebasan," sebut dia seraya mengajak warga, khususnya wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui BP2RD sejak Juli 2022 juga menerbitkan kebijakan serupa. Bedanya, kebijakan berakhir di 30 November, juga berlaku bagi pembayaran Pajak Kendaraan.

(*)

Bagikan