Ketua KPU: Kampanye Politik Di Kampus Boleh, Begini Aturan Mainnya!

ilustrasi parpol via sindonews.com

Ketua KPU: Kampanye Politik Di Kampus Boleh, Begini Aturan Mainnya!

angkaberita.id - KPU agaknya membuka pintu bagi kampus menjadi gelanggan politik praktis, termasuk Pemilu 2024. Ke depan, kampanye politik dapat dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. "Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (22/7/2022). Kampanye di kampus, lanjut dia, diperbolehkan sepanjam memberikan ruang sama ke setiap kontestan pemilu.

Semisal, jika terdapat calon melakukan kampanye. Ketiganya harus diberikan ruang sama berkampanye di kampus. Sebab, seluruh civitas akademika merupakan pemilih. "Kalau mau diadu debat, juga boleh," tantang Hasyim ke perguruan tinggi. Dia menilai warga di Tanah Air cukup cerdas melihat ada tidaknya unsur kampanye.

Kampanye menurutnya, juga bukan sebatas bicara visi dan misi. "Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye," beber dia. Kampus dinilainya tempat ideal pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi. Parpol sarannya, harus memanfaatkan itu.

"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu," tegas Hasyim. Di masa orde baru, kampus dibelenggu kebebasan berpolitik dengan skema NKK/BKK.

(*)

Bagikan