Penentuan Dapil, Kenapa Parpol Perlu Pelototi Data DAK2 Kabupaten/Kota?
angkaberita.id - Jumlah pemilih potensial di Pemilu 2024 sebanyak 206 juta orang. Jumlah itu berdasarkan pembaruan data per 29 Juni 2022. Namun, jumlah dapat berubah seiring pembaruan lanjutan di Desember 2022. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi basis penetapan DCS dan DPT kelak.
"Kalau menggunakan data hari ini, untuk Pilpres di Februari sekitar 206 juta dan di Pilkada di November kurang lebih 210 juta," ungkap Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri, seperti dilansir merdeka.com, Rabu (29/6/2022). Dia menambahkan, data tadi belum final.
Kemendagri akan terus pembaruan hingga menjelang hari Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Perubahan dimungkinkan lantaran data kependudukan terus berubah seiring terjadinya proses-proses seperti perpindahan personel TNI-Polri, kemudian keluar masuk penduduk ke Tanah Air, penduduk meninggal dunia dan sebagainya.
"Jadi dinamikanya tinggi, karena masih ada waktu kurang lebih dua tahunan lebih dari sekarang," sebut Zudan. Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berbagi data terbaru sebagai basis penetapan daftar pemilih Pemilu nantinya melalui data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan DP4 guna kepentingan KPU RI menyusun daftar pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap.
Sebab, dua kali dalam setahun, Dukcapil memberikan data ke KPU. Semester I diberikan setiap 30 Juni. Kemudian semester II setiap 30 Desember. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan dan UU Pemilu, keduanya memerintahkan Kemendagri berbagi data kependudukan dalam bentuk DAK2 dan DP4, masing-masing, sebagai basis penentuan daerah pemilihan (Dapil) dan daftar calon pemilih.
(*)