Kalau Tak Mau Penghapusan Honorer 2023, Pemda (Di Kepri) Harus Gaji Mereka UMK!

ilustrasi honorer pns via cnbcindonesia.com

Kalau Tak Mau Penghapusan Honorer 2023, Pemda (Di Kepri) Harus Gaji Mereka UMK!

angkaberita.id - Pemerintah melalui BKN memastikan penghapusan honores PNS, termasuk di Kepri, semata ikhtiar membenahi sistem kepegawaian di Tanah Air, bukan kebijakan PHK massal. Sebab perundangan hanya mengakui ASN terdiri PNS dan PPPK.

Di luar itu, jika Pemda tetap mempekerjakan mereka. Konsekuensinya, Pemda harus tunduk pada ketentuan perundangan ketenagakerjaan, bukan UU ASN. Seperti harus membayar mereka sesuai UMK. Dengan kata lain, penghapusan honorer tahun 2023 demi kejelasan status kepegawaian sekaligus penggajian mereka nantinya. Belum lagi, penggajian mereka tak jarang membebani APBD.

"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin (menata) sistem kepegawaian," tegas Tauchid Jatmiko, Kepala BKN Kantor Regional III Jawa Barat, seperti dilansir Republika, Sabtu (18/6/2022). Sebab, menurutnya, banyak honorer PNS masih bergaji di bawah UMK.

Nah, Tauchid menambahkan, kondisi itu hendak dibenahi pemerintah melalui penghapusan honorer di 2023. "Sekarang ingin dibenahi pemerintah keberadaan pegawai digaji tidak s sesuai UMR," kata dia. Pilihannya ke Pemda, termasuk di Kepri, memasukkan mereke ke UU ASN atau UU Ketengakerjaan.

Kasus Kepri

Di Kepri, Bupati Karimun bersurat ke MenPAN Dan Reformasi Birokrasi. Intinya, meminta seluruh honorer PNS Pemkab direkrut menjadi PPPK, meskipun secara bertahap. Sebab, jika menjadi tenaga alih daya (outsourcing), Pemkab tak sanggup membayarnya.

"Terus terang, jika tenaga non-ASN atau tenaga Honorer dihapus dan kemudian diganti dengan sistim tenaga alih daya, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan sanggup membiayai dengan sistim ini. Karena, harus membayar gaji atau upah berdasarkan standar UMK daerah kita. Yang besarnya Rp 3.348.765 per bulan," tutur Bupati Karimun, Aunur Rafiq, seperti dilansir Batampos, Selasa (14/6/2022).

Apalagi, jumlah honorer PNS di Pemkab Karimun lebih dari 5 ribuan orang. Mereka, lanjut Rafiq, terdiri honorer kontrak (Honda) dan Honorer Insentif. Di Pemprov, istilah, PTT dan THL. Istilah terakhir merujuk honorer kantor (OPD). Di Karimun, gaji Honda per bulan Rp 1,4 juta, dan Honorer Insentif Rp 850 ribu.

Bahkan, tahun 2021, Pemkab Karimun nyaris mem-PHK mereka lantaran ketiadaan anggaran menggaji mereka. Tahun lalu, soal honorer PNS juga sempat bikin gaduh Pemprov Kepri. Disebut-sebut, keberadaan mereka membebani APBD. Apalagi, sebagian besar honorer tadi berstatus THL, alias honorer kantor, dengan kebijakan rekrutmen tergantung kepala OPD masing-masing.

(*)

Bagikan