Cair Bulan Juli, Ingat Gaji Ke-13 PNS (Di Kepri) Sebesar THR 2022
angkaberita.id - Kendati besaran gaji ke-13 satu sama lain ASN berbeda, termasuk di Kepri, namun pemerintah memastikan pencairan mulai bulan Juli. Besaran seperti THR tahun 2022, yakni dengan tukin sebesar 50 persen.
Selain tukin, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi CPNS, besaran gaji pokok 80 persen PNS telah berdinas. Selebihnya, akan menerima tunjangan sama dengan THR kemarin.
Meski demikian, seperti ditulis cnbcindonesia, gaji ke-13 tidak akan termasuk komponen belasan tunjangan lain biasa diterima pejabat atau aparatur negara. Tunjangan dikecualikan seperti insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Nah, besaran gaji-13 nilainya paling tinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. Mereka bakal menerima Rp 24.134.000, wakilnya akan menerima Rp 21.237.000. Pemerintah menyebut pencairan di Juli bersamaan dengan tahun ajaran baru demi membantu kebutuhan sekolah, satu di antaranya.
(*)