angkaberita – Tak hanya menyoroti ketimpangan kualitas jalan di pusat dan daerah, DPR juga mengusulkan ke pemerintah melalui Kementerian PUPR mengambil alih pengerjaan jalan di daerah. Pendeknya, Kepala Daerah tak mengelola anggaran proyek jalan di daerah.
Usulan DPR mencuat saat Komisi V rapat dengan Menteri PUPR di Senayan. Lasarus, Ketua Komisi V DPR, menilai persoalan jalan daerah bukan semata urusan ketersediaan anggaran, tapi lebih persoalan tata kelola dan konsistensi kebijakan.
Dia lantas menyodorkan temuan dua puluh tahun terakhir, peningkatan kemantapan jalan daerah berjalanan sangat lambat dibanding jalan nasional. Kata dia, jalan nasional relative stabil di level tinggi. Pola desentralisasi jalan, sebut dia, justru memunculkan perbedaan standar dan prioritas antardaerah.
Sebab, kritik dia, setip pergantian kepala daerah berubah kebijakan anggaran infrastruktur. Ujungnya pembangunan tidak berjalan konsisten dari tahun ke tahun. Lasarus juga mengungkapkan temuan dia di sejumlah negara. Kata dia, kewenangan membangun jalan tidak pemerintah delegasikan ke Pemda.
Revisi UU Jalan
“Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua, supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata, karena dianggarkan secara komprehensif. Tidak beda kepala, beda kebijakan," beber politisi PDIP, seperti voi.id tulis, Rabu (4/2/2026).
Kondisi jalan nasional mampu terjag di kisaran 96-97 persen kemantapannya. Itu menunjukkan pemerintah pusat memiliki kapasitas manajerial dan fiskal lebih stabil. Sebaliknya jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota sulit mencapau lever itu, meskipun dana otonomi terus mengalir setiap tahun.
Dia lantas mencontohkan program Inpres Jalan Daerah (IJD) bersumber APBN, mudah dikenali standar lebar hingga mutu pengerjaannya ketimbang proyek daerah. Di ujung, dia sampai pada pemikiran mengusulkan revisi UU Jalan. Karena kalau Inpres, begitu tidak diperpanjang tiada lagi.
“Sehingga jalan provinsi itu ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih pusat juga,” usul Lasarus dengan menyodorkan Peraturan Pemerintah mengatur ketentuan jalan strategis di daerah. Pemda, saran dia, mengurus jalan ke dusun dan kampung saja, alias jalan lingkungan.
(*)











