Kemendagri Koreksi APBD Kepri 2026, Penjabat Sekdaprov: Gaji ASN Dan PPPK Kepri Aman

angkaberita - Kasak-kusuk gajian bulan Januari bakal terlambat terdengar di kalangan ASN Pemprov Kepri. Apalagi Gubernur Ansar belum kunjung menyerahkan DPA ke masing-masing OPD di Pemprov sebagai bekal kepala OPD mengeksekusi APBD lewat perjanjian kinerja mereka setahun ke depan.

Saat bersamaan, beredar kabar Kemendagri mengkoreksi APBD Kepri tahun 2026. Konsekuensinya terjadi sejumlah penyesuaian penganggaran di Pemprov. “Insyaallah tidak (berdampak ke penggajian ASN),” ujar Luki Zaiman, Penjabat Sekdaprov, mengklarifikasi kabar beredar, Jumat (2/1/2026).

Senin Penyerahan DPA

Dia menambahkan, Gubernur Ansar akan menyerahkan DPA atau Daftar Pelaksanaan Anggaran ke OPD Pemprov di hari Senin. Karena Pemprov harus membereskan dulu koreksian APBD hasil evaluasi Kemendagri. Pemprov telah menerima hasil evaluasi di 24 Desember.

Bersama Banggar DPRD Kepri, Pemprov melakukan penyesuaian. Senada Wakil Ketua DPRD Kepri, Bakhtiar. Dia mengatakan koreksian tadi tak berimbas ke penghasilan bulan ASN. “Hasil evaluasi tidak pada total (belanja) APBD, tapi penyesuaian belanja kegiatan,” sebut dia, terpisah.

Kemendagri Restui Utang APBD

Gubernur Ansar dijadwalkan menyerahkan DPA ke Kepala OPD bersamaan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) telah disiapkan Baperenlitang Kepri. Pemprov melalui Biro Hukum juga telah mengundangkan Perda APBD Kepri 2016 berikut Pergub turunannya.

Bahkan, informasi terhimpun di internal Pemprov, Jumat (2/1/2025), mereka telah mempercepat proses administrasi pembayaran gaji ASN bulan Januari. Sebelumnya DPRD dan Pemprov Kepri menyepakati APBD Kepri 2026 sebesar Rp 3,3 triliun akibat pemangkasna TKD hampir Rp 500 miliar. Pemprov menambal “defisit” tadi dengan mengutang ke BRK Syariah.

(*)

Bagikan