angkaberita – Selain mengobrak-abrik Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Menkeu juga bersiap membereskan persoalan di kawasan berikat. Terbaru, Menkeu Purbaya tengah menggodok aturan baru penjualan domestik di kawasan berikat.
Tapi, kalangan industri berorientasi ekspor disebut-sebut resah menunggu kabar itu. Pemicunya, rencana pemangkasan kuota penjualan domestik kawasan berikat menjadi 25 persen saat pasar ekspor melemah dinilai berpotensi menekan pengusaha kawasan berikat.
Sebaliknya, klausul soal pemberian kuota 100 persen penjualan ke domestik dengan syarat izin dari Kementerian Perindustrian dinilai dapat mengancam industri domestik non-kawasan berikat.
Secara regulasi, seperti bisnis.com tulis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 selama ini membuka ruang penjualan ke dalam negeri sampai 50 persen dari akumulasi ekspor dan penjualan ke kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus lain di tahun sebelumnya.
Relaksasi tadi akibat melemahnya kondisi pasar ekspor memicu ketidakstabilan pertumbuhan bagi perusahaan di kawasan berikat sehingga memicu permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, setelah berjalan 7 tahun, kondisi tadi justru memicu permasalahan lain, yakni rembesan produk impor di pasar dalam negeri serta tergerusnya daya saing industri domestik non-kawasan berikat.
Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menilai kebijakan pembatasan kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat terlalu ketat berimbas pengurangan kapasitas produksi. Ujungnya berisiko memicu PHK.
Karena itu, mereka meminta kepastian kuota penjualan domestik sesuai kebutuhan riil perusahaan. “Yang kami perlukan kepastian berapa kuota ini bisa didapatkan,” kata Iwa Koswara, Ketum APKB. Saat pasar ekspor belum pulih, kebijakan kuota tadi krusial bagi keberlangsungan usaha di dalam negeri.
Terpisah, Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin memahami tujuan pemerintah mengatur ulang kebijakan pemangkasan kuota tadi. Sebab, menurutnya, dia berguna menjaga level playing field antara industri kawasan berikat dan non kawasan berikat.
“Namun, Kadin menilai pemangkasan kuota menjadi 25 persen perlu dilaksanakan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi setiap sektor industri,” kata Saleh. Dia juga mengingatkan perlunya antisipasi sebelum kebijakan kuota tadi ke pasar domestik diberlakukan.
Data Ditjen Bea Cukai, sebanyak 1.512 perusahaan hingga Agustus lalu aktif memanfaatkan fasilitas kawasan berikat di Indonesia.
(*)











