Aturan Baru Menkeu, Syarat Cairkan Dana Desa-Dakel (Di Kepri) Bentuk Koperasi Merah Putih

angkaberita - Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih agaknya bakal menjadi andalan pemerintah menggerakkan perekonomian. Terbaru, Menkeu Purbaya menyaratkan pencairan dana desa dan atau dana kelurahan dengan pembentukan koperasi merah putih.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025, penyaluran dana desa tahun 2025 terbagi dua tahap. “Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan,” bunyi beleid tadi.

Seperti detikcom tulis, penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen pagi dana desa ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Tahap kedua, sebesar 40 persen dari pagu dana desa ditentukan penggunaannya setiap desa paling cepat April.

Syarat penyaluran tahap I, berupa penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

Perintah Ke Wako/Bupati

Nah, pada tahap II, ada tambahan ketentuan. Yakni, harus menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris.

Kemudian surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 24. Dana Desa tahap II disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.

Jika sampai batas waktu ditetapkan tak terpenuhi persyaratan, dana desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Selanjutnan dana tadi akan digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Sebelumnya Menkop juga menyaratkan warga penerima PKH wajib menjadi anggota koperasi merah putih. Sedangkan Menteri Desa menegaskan maksimal 30 persen dana desa dapat menjadi jaminan koperasi merah putih.

(*)

 

Bagikan