angkaberita – Setelah DPR mengesahkan APBN 2026, Selasa (23/9/2025) Kemenkeu merilis proyeksi dana transfer ke daerah. Rancangan alokasi transfer ke APBD tadi terbagi dalam lima dana jatah daerah.
Yakni, (1) Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kemudian (2) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan (3) DAK Non Fisik. Selanjutnya (4) Hibah Kepada Daerah dan (5) Dana Osus, DTI, DAIS, DD dan IF. Dua terakhir merujuk Dana Desa dan Insentif Fiskal.
Rancangan tadi menjadi bekal Pemda menyusun RAPBD tahun 2026 setelah pemerintah menetapkan menjadi Perpres. Dalam Perpres RKP terbaru, terdapat skenario kenaikan gaji ASN. Kemenkeu, seperti tulis laman Ditjen Perimbangan Keuangan, meminta Pemda berhati-hati.
“(Demi) good governance, kami mengimbau agar (Pemda) selalu mengecek keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu atas keabsahan tanda tangan elektronik pada surat/dokumen DJPK,” tulis Kemenkeu.
Kepada Pemda, Kemenkeu juga mengingatkan tak melayani pihak menjanjikan dapat menyesuaikan alokasi dana transfer ke daerah. Kemudian Kemenkeu menyediakan saluran pengaduan terkait, termasuk lewat WA.
Jatah Kepri
Dalam sejumlah pemberitaan di Kepri, dengan pemangkasan dana transfer daerah di APBN, Pemprov berpotensi kehilangan ratusan miliar, meskipun APBN barusan DPR sahkan telah mengoreksi proyeksi pemangkasan awal. Dengan menambah 40 triliun lebih dari proyeksi Rp 650 triliun alokasi dana transfer.
Nah, dalam rancangan tadi, khusus dana bagi hasil pajak. Pemprov Kepri bakal mendapat jatah di tahun depan sebesar Rp 87 miliar lebih. Sedangkan kabupaten/kota jatah terbesar di Kepri, ialah Batam lebih dari Rp 72 miliar.
Kalau ditambah dengan Dana Alokasi Umum (DAU), jatah Pemprov Kepri sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Sedangkan kabupaten/kota jatah terbesar di Kepri, ialah Batam lebih dari Rp 760 miliar. Sedangkan dalam DAK Non Fisik, terungkap detail jatah Dana BOS alias bantuan operasional sekolah di Kepri.
(*)

