angkaberita – Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mewajibkan penumpang penerbangan internasional, termasuk penumpang ferri ke pelabuhan internasional Batam, mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia per 1 September.
Saat ini, seperti bisnis.com tulis, ketentuan tadi berlaku bagi penumpang internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Internasional di Batam. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman penerapan berlaku bagi seluruh maskapai rute internasional.
Dan, lanjut dia, moda transportasi laut bersandar di pelabuhan internasional dan perbatasan. “All Indonesia (demi) mewujudkan pelayanan publik yang efisien,” kata dia. Dengan aplikasi tadi, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan lebih singkat, aman dan ramah ke penumpang.
Deteksi CIQ
Berlaku bagi perorangan maupun grup, termasuk kelompok Lansia, difabel dan anak-anak. Di sana, lanjuta dia, penumpang tak hanya mengisi form kedatangan keimigrasian, tapi juga bea cukai, kesehatan hingga karantian dalam satu sistem digital.
Penumpang dapat mengisi All Indonesia secara gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan. “Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik bagi wisman maupun WNI kembali ke Indonesia,” jelas dia. Mereka nantinya tak perlu mengisi lagi electronic customs declaration (e-CD) sebab tercakup di All Indonesia.
Terkait deklarasi kesehatan, Kemenkes dapat mendeteksi dini potensi risiko penyakit menular sehingga respon cepat dapat dilakukan di pintu masuk kedatangan. Penumpang membawa satwa, tumbuhan dan produk turunannya harus mengisi juga bawaannya demi keperluan pemeriksaan karantina.
Form isian dapat diakses lewat lama allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store dan App Store. Plt Dirjen menegaskan, aplikasi tadi bukan hanya kemudahan, tapi juga melindungi negara. “Setiap data Anda berikan kunci memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” tegas dia. (*)