angkaberita – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung merespon curhat Ketum HKI soal lahan menghambat investasi. Mereka bahkan menyentil balik HKI lantaran belum sepenuhnya memanfaatkan tata ruang konsesi selama ini, termasuk di Sumatera.
Kementerian menyodorkan sekitar 90 persen tata ruang kawasan industri belum termanfaatkan. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR menilai HKI harus memaksimalkan kondisi itu. Bukan hanya di Jawa, kondisi serupa juga terjadi di Sumatera. Khusus Sumatera, Kepri terhitung paling banyak mengelola kawasan industri.
“Lebih dari 90 persen lahan kawasan industri sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan,” ungkap Suyus Windayana, seperti detikcom tulis, Minggu (22/6/2025). Di Sumatera, beber dia, luas lahan kawasan industri sekitar 185.412 hektare.
Tapi, baru 13.000 hektare, atau 7 persen termanfaatkan. Di Jawa, dari 350.539 hektare, baru 34.000 dimanfaatkan. Kata Dirjen, kelemahan mereka terkait eksekusi. Nah, Kementerian ATR kini tengah mendorong percepatan eksekusi mulai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kemudian kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. “Ini sedang kita dorong percepatannya," sebut Dirjen. Sedangkan kendala optimalisasi lahan selama ini, dia akui, terjadi akibat belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem OSS, hingga kendala proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Pemerintah sebut dia, menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai strategi percepatan perizinan berusaha. Tapi, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR terintegrasi. Selebihnya masih proses sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebelumnya Ahmad Makruf, Ketum HKI, mengeluhkan persoalan investasi di kawasan industri. Selaon masalah energi, juga persoalan lahan. Dia bahkan mendorong pembentukan Badan Koordinasi Investasi Nasional (BKIN) di bawah Kemenperin demi mengatasi hambatan proses investasi. Kemenperin sendiri jauh melangkah dengan berencana mengusulkan UU Kawasan Industri (*)