angkaberita – Demi mengoptimalkan APBD lewat kinerja ASN, Pemprov Kaltim mengubah jam kerja mereka per 1 Juni 2025. Sekdaprov Kaltim meneken SE aturan baru kedisiplinan dan kinerja ASN tadi pada 27 Mei. Perubahanya menyjmh,nasar ASN di OPD dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Dalam edaran tadi, jam kerja dibagi dua kategori utama:
Instansi dengan 5 Hari Kerja:
- Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 Wita
- Jumat: 07.30 – 11.00 Wita
Instansi dengan 6 Hari Kerja:
(1) Pelayanan Publik dan Rumah Sakit
- Senin – Kamis, Sabtu: 07.30 – 15.00 Wita
- Jumat: 07.30 – 11.30 Wita
(2) Kantor Penghubung di Jakarta
Aturan baru jam kerja berlaku, termasuk ASN dengan jadwal kerja fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan publik. Ketentuan lain, jam kerja efektif ASN menjadi 37,5 jam, sesuai ketentuan nasional.
Pimpinan OPD mengatur penyesuaian jam kerja berdasarkan karakteristik unit kerja masing-masing. “Penyesuaian jam kerja bertujuan membangun kultur kerja lebih disiplin dan produktif,” kata Sekdaprov Sri Wahyuni, seperti hariankaltim tulis, kemarin.
(*)