angkaberita – Badan Pemerika Keuangan (BPK) menyoroti kinerja sejumlah BUMD kelolaan Pemda di Tanah Air, termasuk BRK Syariah. Temuan BPK, terdapat tiga dari BUMD usai audit ternyata tidak mengelola sesuai regulasi berlaku. Khusus BRK Syariah, BPK menyoroti kebijakan kredit mereka.
Khusus tiga BPD, alias bank pembangunan daerah, BPK mengaudit BRK Syariah dan Bank Bengkulu serta Bank DKI. Hasil temuan, seperti diungkapkan Isma Yatun Ketua BPK, dalam laporan ke DPR, terkait pengelolaan kredit di tiga BPD tadi.
Di Bank Bengkulu, seperti bisnis.com tulis, BPK menemukan pengelolaan operional tak sesuai ketentuan. Terutama pemberian kredit KMK ke lima debitur. Bank tak memperhatikan prinsip prudential banking. Ujungnya, berisiko kredit macet.
Sedangkan di BRK Syariah, BPK menyoroti pemberian kredit ke ratusan nasabah keperluan sawit. Temuan BPK, debitur tak menggunakan kredit sesuai keperluan pembiayaan. BPK juga menyoroti legalitas lahan sawit jadi agunan kredit ke BRK Syariah tadi.
Isma Yatun membebeberkan, secara keseluruhan hasil audit ke BUMD terungkap 74 temuan, dengan 124 permasalahan, terdiri 71 kelemahan SPI. Kemudian 47 ketidakpatuhan sebesar Rp 45,08 miliar, dan 6 permasalahan 3E sebesar Rp 7,97 miliar. Merespon rekomendasi BPK, selama audit, telah penyetoran ke kas daerah/BUMD sebesar Rp 3,25 miliar. (*)