Putusan MK, Sekolah Negeri-Swasta (Di Kepri) Bakal Gratis

angkaberita – Pemda di Kepri wajib menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, alias gratis, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan  sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34  ayat 2 UU No. 20/2023, khususnya frasa “Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”.

Selasa (27/5/2025), dalam amar putusan No. 3/PUU-XXIII/2025, mejaleis hakim menegaskan pemerintah pusat dan Pemda berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan tadi berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun kelolaan masyarakat atau swasta.

Putusan hasil uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, Ketua MK, seperti detikcom tulis mengutip siaran langsung MK RI lewat youtube.

Baca juga :  Dua Tahun Cen Bantu Beasiswa 7.200 Pelajar Se-Kepri, Sudah Cair Ke Rekening Siswa

DPR mendukung, tapi meragukan kemampuan APBN-APBD mengeksekusi putusan MK tadi. Sedangkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti berjanji akan mengeksekusi perintah MK tadi sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah, termasuk Pemda. (*)

Bagikan