angkaberita.id

Mendagri Restui KDH Terpilih Resafel OPD, Ansar Pemanasan Lewat Staf Khusus Baru?

gubernur ansar/foto via pontas.id

angkaberita – KPU memastikan pelantikan kepala daerah (KDH) tak bersengketa di MK tetap sesuai jadwal dan tahapan, termasuk di Kepri. Kabar baiknya, KDH tadi juga dapat langsung merolling pejabat pilihannya. Mendagri bahkan telah memberikan lampu hijau perubahan atau penggantian pejabat baru tanpa menunggu enam bulan ke depan.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan di depan Komisi II DPR, Selasa (21/1/2025). "Bagi daerah-daerah sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan merubah maupun mengganti otomatis kami akan izinkan," kata Mendagri Tito.

Dalih Mendagri, demi mewujudkan organsiasi pemerintahan sehat. Istilah dia, agar KDH punya team work dan chemistry dengan para pembantunya menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan. Dengan skema talent pool, KDH dapat menghadirkan meritokrasi pemerintahan. Apalagi, Kementerian PPN/Bappenas telah memasukkan reformasi ASN intrumen Indonesia Emas di RPJPN 2025-2045.

Pemprov Pemanasan Staf Khusus

Lelang jabatan, dengan sendirinya, tak diperlukan sejalan dengan langkah pemerintah memangkas kewenangan KDH sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) amanat UU ASN. Kini DPR tengah merevisi UU ASN tadi, bahkan menjadi Prolegnas 2025. Terbukti, selama masa transisi, pemerintah dalam pengisian jabatan eselon di Kementerian tanpa lelang jabatan.

Di Pemprov Kepri, Gubernur terpilih agaknya mulai memanaskan mesin resafel OPD dengan perombakan staf khusus. Sejumlah nama baru bergabung dalam tim pendamping calon pemerintahan Ansar-Nyanyang, termasuk Nurdin Basirun dan Suryani. Nurdin Gubernur Kepri 2016-2019, dan Suryani kader PKS di Pilgub Kepri 2020. Nama terakhir disebut-sebut bawaan Wagub terpilih.

Tugas mereka ke depan, untuk sebagian, tak seperti tahun sebelumnya. Sebab, pelantikan mereka bersamaan dengan keputusan Presiden Prabowo mengobrak-abrik APBD, termasuk di Kepri, lewat Inpres No. 1/2025. Isinya memerintahkan KDH, termasuk Gubernur Kepri, berhemat dengan memangkas anggaran tak pernting.

(*)

.

 

 

Bagikan
Exit mobile version