Setelah Ambang Presiden, Pemerintah Legowo MK Hapus Ambang Parlemen?

angkaberita.id – Menko Bidang Hukum mengklaim pemerintah akan berjiwa besar jika Mahkamah Konstitusi akan menghapuskan parliamentary threshold alias ambang parlemen. Sehingga membuka peluang parpol gurem dan pendatang baru duduk ke Senayan. Putusan MK menghapus presidential threshold atau ambang presiden menjadi pintu masuknya.

Saat ini, UU Pemilu, masih mensyaratkan ambang batas parlemen 4 persen. Sehingga banyak parpol, meski sukses duduk di DPRD kandas masuk ke DPR RI. “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold selama ini selalu dipersoalkan partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, seperti bisnis.com laporkan, kemarin.

Setelah putusan MK, lanjut Yusril, pemerintah akan merumuskan norma baru hukum di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK bersifat final dan mengikat. “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering. Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK,” klaim dia.

Sebelumnya MK menghapus syarat mencalonkan Pilpres di Tanah Air. Sebelumnya UU Pemilu mensyaratkan dukungan suara parpol setara 20 persen di DPR RI. Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat tadi inkonstitusional. Dengan keputusan tadi, secara teori, Pilpres 2029 berpeluang maju banyak Capres. Selama ini, rujukan Pemilu ialah UU Politik. (*)

Bagikan