Biaya Bikin Paspor Di Kepri Naik, Ke Singapura Tak Perlu Periksa Imigrasi

pulau belakang padang, alias pulau penawar rindu, dengan latar belakang singapura/foto via travelingyuk.com

angkaberita.id – Per 17 Desember, biaya pembuatan paspor berubah. Lewat Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024, kini tersedia paspor elektronik dengan masa berlaku lima dan 10 tahun. Selain biaya bikin, perbedaam paspor elektronik dengan biasa soal keimigrasian. Ke Singapura, semisal, dengan paspor elektronik tak perlu pemeriksaan imigrasi, alias autogate.

"Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan," kata Saffar M. Godam, Plt. Dirjen Imigrasi, seperti dikutip detikcom, kemarin.

Paspor elektronik berlaku 5 tahun biaya Rp 650 ribu, dan berlaku 10 tahun sebesar Rp 950 ribu. Selain paspor elektronik, Ditjen Imigrasi juga masih melayani paspor non elektronik, masing-masing, berbiaya Rp 350 ribu dan Rp 650 ribu.


Autogate Wisman

Perbedaannya, seperti ditulis laman Ditjen Imigrasi, paspor elektronik memiliki chip berisi identitas diri pemegang, seperti data biometrik wajah dan sidik jari. Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik, dan penyimpanan paspor elektronik harus perawatan khusus melindungi chip tadi.

Perawataan khusus tadi agar terhindar sanksi Permenkumham No. 8/2014 tentang paspor invalid bagi perjalanan. Singapura per Februari 2024 telah memberlakukan autogate di Pelabuhan Harbourfront bagi penumpang ferry dari Batam. Sebelum itu, Juni 2023, mereka mengujicobakan dulu skenario autogate tadi.

Bedanya, saat itu, Imigrasi di Singapura mensyaratkan penumpang ferry mendaftarkan diri lewat aplikasi. Kemudian juga telah tercatat minimal dua kali ke Singapura. Selain penyesuaian biaya paspor, Ditjen Imigrasi barusan bekerjasama dengan VFS Global soal e-visa guna mendongkrak arus kunjungan ke Tanah Air. Mereka nantinya mengurus visa secara online, dan dapat masuk ke Tanah Air lewat autogate.

Tahap awal, autogate baru berlaku di Bandara Soetta di Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Pemprov melalui Dispar Kepri mendorong Ditjen Imigrasi juga memberlakukan autogate di delapan pelabuhan pintu masuk wisman ke Kepri, termasuk wisman skema Perpres bebas bisa.


(*)

Bagikan