angkaberita.id

Ketuk Palu Rp 20 Miliar, Pemprov Kepri Nyicil Setoran Modal BUMD Migas

luki zaiman asisten ii setdaprov sekaligus plt kadispar kepri dua kali/foto via jurnalkota.online

foto ilustrasi via bali.tribunnews.com

angkaberita.id - Di tahun terakhir periode jabatan, Gubernur Ansar agaknya memilih jor-joran menebar bansos ke sekujur provinsi. Setelah kembali membuka lapak pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, Pemprov lewat DPRD Kepri akhirnya membereskan urusan pendirian BUMD Migas, khususnya soal penyertaan modal.

Kabar baiknya, langkah Pemprov Kepri memiliki BUMD Migas tadi segera terealisasi. DPRD telah ketuk palu menyetujui Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal. Jakarta lewat Kemendagri juga telah memberikan restu. Kini, duit triliunan terlihat di depan mata lewat participating interest ke Blok Natuna.

Harapannya, tahun 2026 duit andil kesertaan tadi mengalir ke APBD Kepri berupa PAD. Sehingga tak menyusu ke pajak daerah, terutama pajak kendaraan dan turunannya. Jumat (6/9/2024) pekan lalu, Banggar DPRD Kepri ketuk palu memodali BUMD Migas Kepri sebesar Rp 20 miliar sebelum mereka lengser.

Rinciannya, Rp 5 miliar modal awal dan Rp 15 miliar kewajiban modal. Tapi, Pemprov tak menyetorkan modal gelondongan lantaran kondisi keuangan. Seperti kata Raden Tjahjono Wakil Ketua DPRD, sebagaimana dikutip hariankepri, Pemprov lewat APBD akan mencicil setoran modalnya setiap tahun hingga penuh Rp 20 miliar.

"Sesuai Perda, tahun 2025 Pemda akan alokasikan Rp 5 miliar untuk penyertaan modal," kata Luki Zaiman, Asisten II Setdaprov Kepri, Selasa (10/9/2024) sembari merujuk APBD sumber duitnya. Tahun 2025, APBD menyetor Rp 5 miliar. "Sisanya di tahun-tahun selanjutnya," sebut Luki.

Soal eksekusi BUMD, terutama pengelolannya nanti, dia menyebut selesi direksi nantinya lewat lelang terbuka sesuai aturan main BUMD. Kata dia, akhir tahun Pemprov akan membuka seleksi begitu Perda terundangkan. Pengesahan Perda BUMD Migas, termasuk Perda Penyertaan Modal terhitung panjang.

Hampir setahun prosesnya, meskipun Pemprov lewat Kabiro Ekbang Syakyakirti percaya diri DPRD bakal mengesahkan di September 2023. Ternyata, gegara belum ada restu Kemendagri, proses pembahasan meleset dari tenggat. Bahkan, Perda BUMD Migas tergeser sejumlah Perda lainnya.

Tahun 2024, DPRD dan Pemprov berunding skenario Perda. Saat itu, berembus triwulan I dengan target dua Perda tadi sekaligus. Tapi, belakangan tak berlanjut. Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda tak menampik skenario tadi. Jika terealisasi, duit participating interest di APBD 2026 nantinya bakal menjadi kabar baik setelah Pemprov kandas mendapatkan duit labuh jangkar.

(*)

Bagikan
Exit mobile version