angkaberita.id - Bapenda telah menyiapkan jurus khusus menjawab tantangan DPRD Kepri menggenjot PAD sumber pembiayaan APBD. Selain mengejar utang pajak ATB, Bapenda melalui Gubernur Ansar juga menyiapkan jurus andalan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kecuali 2023, sejak 2018 Kepri terbantu kebijakan tadi.
Mulai 5 Agustus, Pemprov Kepri kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kecuali tahun 2023, kebijakan andalan sejumlah Pemprov di Tanah Air tadi, juga berlaku di Kepri. Kabar baiknya, Bapenda Kepri juga menyiapkan jurus khusus lain mendongkrak penerimaan dari pajak daerah.
Langkah tadi setelah pekerjaan rumah Perda RPJMD 2025-2045 serta Perda BUMD Migas dan Penyertaan Modal tuntas tereksekusi. Kini, Pemprov dan DPRD Kepri tengah mengebut dua Perda krusial bagi perekonomian di Bumi Segantang Lada di tahun Pilkada serentak. Yakni, Perda APBD-P dan Perda APBD 2025.
Nah, khusus APBD dan APBD-P, Bapenda Kepri menjadi penopang bersama OPD penghasil di Pemprov Kepri. Hanya, seperti tahun-tahun sebelumnya, APBD Kepri masih menyusu ke kendaraan bermotor. Diky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, tak menampik kendaraan bermotor masih menjadi andalan penerimaan APBD lewat pajak daerah.
"Ranmor masih menjadi andalan," kata Diky, belum lama ini. Namun, Bapenda kali ini akan lebih proaktif eksekusi pemungutannya. Selain penagihan aktif ke wajib pajak, Bapenda juga akan gencar penegakkan hukum ketentuan Perda Pajak Daerah. Tapi, kabar baiknya, Bapenda juga bakal sosialisasi masif ke mereka.
"Penegakkan hukum seperti razia," kata Diky merujuk pemeriksaan STNK Ranmor mati pajak. Selebihnya, Bapenda akan menggeber eksekusi sosialisi kepatuhan membayar pajak daerah ke wajib pajak di Kepri, seperti warga dan dunia usaha. Jurus lainnya, kini tengah proses sosialisasi ialah penerapan fuel card menggandeng pihak ketiga.
Selain pajak daerah, sumber penerimaan APBD Kepri berasal dari retribusi dan dana bagi hasil. Khusus dana bagi hasil, selain migas juga dana bagi hasil pajak. Kinerja pajak di Kepri, pajak daerah dan pajak setoran lewat Ditjen Pajak tahun 2023 terhitung moncer lantaran melebihi target.
(*)
UPDATE: Perubahan Judul