angkaberita.id – Tahun 2024, pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Selain hari besar keagamaan, juga hari besar nasional. Selasa 12 Maret apakah cuti bersama?
Ketetapan hari libur tadi, seperti tulis detikcom, Kamis (7/3/2024), mengacu SKB No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023. Nah, berdasarkan SKB tadi, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Selanjutnya, SKB mengatur pelaksanaan cuti bersama ASN dilakukan sesuai ketentuan perundangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti lembaga/instansi swasta pengaturan di masing-masing pimpinan mereka. Tanggal 12 Maret pekan depan, merujuk ketetapan SKB, termasuk hari libur berupa cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi karena sehari sebelumnya, 11 Maret Hari Nyepi. Sehingga 11-12 Maret menjadi cuti bersama.
Berdekatan dengan Hari Nyepi tadi, juga masuk awal bulan Ramadan. Pemerintah menetapkan awal puasa lewat sidang isbat pada Minggu (10/3/2024). Meski demikian, NU dan Muhammadiyah, masing-masing, telah menetapkan awal bulan Ramadan. Muhammadiyah jatuh tanggal 11 Maret, dan NU pada 12 Maret.
(*)