Ketahuan Akali KTP, Pertamina Ancam Segel Agen-Pangkalan Elpiji Nakal

ilustrasi elpiji tiga kiloan via merdeka.com

Ketahuan Akali KTP, Pertamina Ancam Segel Agen-Pangkalan Elpiji Nakal

angkaberita.id - Pemerintah menetapkan pembelian elpiji tiga kiloan wajib pakai KTP atau NIK. Sehingga hanya konsumen terdata dapat membeli elpiji bersubsidi tadi. Pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib menyalurkan elpiji berbasis data KTP atau NIK.

Jika melanggar, Pertamina akan menutup pangkalan atau agen "nakal" tadi. Dengan skema tadi, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, penyaluran elpiji tiga kiloan dapat terdeteksi, termasuk jika terjadi pelanggaran.

Begitu pangkalan menjual tanpa NIK langsung terdeteksi. "Tindakan tegas Pertamina, agen atau pagkapan melakukan pelanggaran, pasti kami tutup," tegas dia, seperti dikutip kontan, kemarin. Pembelian berbasis KTP menekan kecurangan di tingkat konsumen.

Dia mengungkapkan, dengan digitalisasi penyaluran elpiji sekarang, tak mungkin lagi satu keluarga bisa mengonsumsi hingga 300 tabun dalam sebulan. Sebab NIK data tadi mengacu ke KK.

Sebelumnya Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan digitalisasi demi distribusi elpiji tepat sasaran. Sebab, berdasarkan, Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 sudah jelas rumah tangga berhak elpiji tiga kiloan.

Dia menambahkan, sejak 2023 Kementerian ESDM telah mengubah paradigma subsidi elpiji tiga kiloan. Dari komoditas, alias tabung, ke subsidi penerima meskipun pelaksanaan secara bertahap, sesuai kondisi sosial ekonomi warga, termasuk daya beli mereka.

(*)

Bagikan