BPK Ungkap Empat Kelemahan BI Fast, Sering Selisih Saldo Rekening

bank indonesia/foto via detikcom/rachman haryanto

BPK Ungkap Empat Kelemahan BI Fast, Sering Selisih Saldo Rekening

angkaberita.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat kelemahan BI menerapkan layanan BI Fast. Gubernur BI, Perry Warjiyo berjanji membereskan temuan itu demi memastikan warga menikmati transfer dana cepat dan efisien.

Pertama, BPK menemukan adanya bugs pengiriman data dari BI-FAST ke Bank Indonesia-Core Banking System (BI-CBS), seperti terdapat indikasi pengiriman ganda dan selisih data rekapitulasi Individual Credit Transfer (ICT) BI-Fast.

"Akibatnya, pendapatan jasa transaksi BI-Fast tahun 2022 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya," tulis BPK, seperti dilansir Katadata, Selasa (5/12/2023). Kedua, terdapat selisih saldo rekening antar sistem pada BI-RTGS dan BI-FAST. Akibatnya terjadi risiko kegagalan top up pada Rekening Setelmen Dana (RSD) BI-Fast.

Ketiga, monitoring atas kegagalan transaksi akibat ketidakcukupan dana belum memadai. Akibatnya, terdapat risiko denda sanksi administratif belum dibebankan kepada peserta BI-Fast. BPK menyarankan BI perintahkan Kepala DPID dan DLDS penyempurnaan aplikasi BI-FAST dalam pengiriman data transaksi BI-Fast ke aplikasi surrounding dan proses top up RSD BI-Fast, terutama logbook pemantauan BI Fast.

Keempat, adanya proses dan pelaksanaan pengadaan belum memadai, antara lain pekerjaan pembangunan International Conference and Meeting Room terlambat dan belum dikenakan denda. Akibatnya, BI tidak dapat segera memanfaatkan ruangan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan terdapat kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 1,75 miliar.

BPK merekomendasikan BI memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) menetapkan dan menagih denda kepada PT KMS atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 1,75 miliar.

(*)

Bagikan